Shared Berita

Oleh: Nurmadiah Alqadri

Sulbarpos.com, OPINI – Mesir sering disebut sebagai salah satu pelopor pembaharuan hukum Islam di dunia Muslim. Negara ini bukan hanya memiliki sejarah panjang dalam tradisi keislman, tetapi juga menjadi pelopor dalam kodifiksi hukum keluarga Islam (Dahrial, Elimartati, and Maulana 2025). Dalam dialektika antara nilai agama, tradisi sosial, dan tuntutan modernitas, Mesir menghadirkan model hukum keluarga yang menarik untuk dicermati.

Perkawinan: Antara Akad Suci dan Administrasi

Hukum Mesir memandang bahwa perkawinan sebagai akad yang bersifat sakral sekaligus memiliki konsekuensi hukum. Dari perspektif agama, keabsahan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun syar’i seperti ijab qabul, wali, mahar, dan saksi. Sementara itu, negara melengkapi ketentuan tersebut dengan menetapkan kewajiban pencatatan resmi sebagai unsur tambahan yang penting (Anisa 2024).

Sejak akhir abad ke-19, Mesir telah memberlalukan kewajiban pencatatan perkawinan. Kebijakan ini tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Tanpa akta nikah, seorang istri akan kesulitan dalam menuntut hak nafkah, memperoleh hak waris, maupun mendapatkan pengakuan atas status hukum anak (Azizi and Muzawir 2023).

Oleh sebab itu, Mesir secara tegas membatasi praktik nikah ‘urfi, yakni perkawinan yang sah secara agama tetapi tidak tercatat oleh negara dengan menetapkan konsekuensi hukum yang sangat terbatas (Pane and Rozali 2016b)

Dalam hal batas usia perkawinan, Mesir juga menunjukkkan kemajuan yang cukup signifikan. Pada masa sebelumnya terdapat perbedaan ketentuan usia antara laki-laki dan perempuan, saat ini batas usia keduanya telah diseragamkan menjadi 18 tahun (Romadhoni and Wijaya 2024).

Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk mencegah praktik perkawinan anak sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga  Bahasa dan Teknologi Merajalela di Era Industri 4.0.

Perceraian: Dari Hak Sepihak ke Proses Hukum

Perceraian merupakan salah satu isu yang paling sensitif dalam hukum keluarga Islam. Dalam praktik tradisonal, kewenangan talak sepenuhnya berada pada pihak suami. Akan tetapi, Mesir melakukan pembaharuan yang signifikan dengan menempatkan proses perceraian ke dalam mekanisme pengadilan.

Talak yang diucapkan secara lisan tetap dianggap sah dalam ketentuan agama. Akan tetapi, belum memiliki kekuatan hukum negara sebelum dicatat secara resmi. Negara mendorong proses mediasi melalui pengadilan agar perceraian tidak dilakukan secara tergesa-gesa (Dahrial et al. 2025).

Sejalan dengan hal tersebut, Mesir memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengajukan perceraian melalui mekanisme fasakh dan khul’. Dalam skema khul’, seorang istri dapat mengakhiri ikatan perkawinan tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan dari pihak suami, dengan konsekuensi istri dapat tebusan (iwadh) atau mengembalikan mahar untuk mendapatkan perceraian (Ali et al. 2025).

Kebijakan ini dipandang sebagai terobosan besar dalam upaya perlindungan hak-hak perempuan di dunia muslim.

Rujuk: Kesempatan Memperbaiki, Bukan Memaksa

Rujuk dalam hukum Mesir tetap berlandaskan pada konsep fikih talak raj’i, yakni peluang bagi suiami dan istri untuk kembali rujuk selama masa ‘iddah (Qadariyah 2024). Akan tetapi, rujuk tidak lagi dipandang semata-mata sebagai urusan yang bersifat privat.

Mesir mensyaratkan pencatatan rujuk guna menjamin kejelasan status perkawinan secara hukum. Apabila terjadi sengketa, pengadilan berwenang untuk melalukan mediasi dan memastikan bahwa rujuk berlangsung tanpa adanya unsur paksaan (Saleh 2025). Dalam konteks ini, negara berperan menjaga keseimbangan antara hak suami dan upaya perlindungan terhadap istri.

Adat, Syariah, dan Kompromi Sosial

Salah satu karakteristik hukum di Mesir terletak pada kemampuan untuk mengakomodasi kebiasaan masyarakat (‘urf) tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks hukum Islam, ‘urf diakui sebagai salah satu sumber hukum sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar agama (Fauzi 2024).

Baca Juga  Cara Menjadi Pemda Yang Tidak Becus

Pendekatan ini tercermin dalam sikap negara terhadap praktik sosial seperti nikah ‘urfi. Negara tidak sepenuhnya menolak, tetapi membatasi konsekuensi hukumnya agar tidak menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak (Pane and Rozali 2016a). Melalui kebijakan ini, Mesir berupaya menjaga keseimbangan antara realitas sosial dan tuntutan keadilan syariah.

Jalan Panjang Pembaharuan Hukum

Pembaharuan hukum keluarga di Mesir berlangsung melalui proses yang bertahap dan tidak terjadi secara instan. Proses ini dimulai sejak masa Muhammad Ali Pasha pada abad ke-19, kemudian dilanjutkan oleh gerakan pembaruan pemikiran hukum Islam yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Muhammad Abduh. Kodifikasi huku keluarga pada dekade 1920-an hingga lahirnya egyptian Civil Code 1949 menjadi tonggak penting dalam proses modernisasi hukum di Mesir (Zayyadi 2014).

Pada masa kontemporer, reformasi hukum keluarga di Mesir semakin dipengaruhi oleh perhatian terhadap perlindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan prinsip kesetaraan gender (Musawah 2022). Meski kerap munuai perdebatan, arah pembaharuan hukum ini mencerminkan upaya Mesir untuk mempertahankan relevansi hukum Islam di tengah dinamika perubahan sosial.

Hukum keluarga Islam di Mesir menunjukkan bahwa syriah dan modernitas tidak selalu berada dalam posisi yang saling bersebrangan. Melalui pendekatan yang bersifat kompromistis, Mesir berhasil merumuskan hukum keluarga yang tetap berlandaskan nilai-nilai Islam sekaligus responsif terhadap tuntutan perkembangan zaman. Pengalaman Mesir memberikan pelajaran berharga bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam dapat ditempuh secara bertahap dan konseptual, tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh anggota keluarga.

(Penulis adalah Mahasiswi Magister Hukum Keluarga Islam STAIN Majene)

Iklan