Shared Berita

Opini

Sulbarpos.com — Program kerja Sosialisasi Pos Bantuan Hukum yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Universitas Sulawesi Barat Gel.XXVI merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan rendahnya pemahaman hukum di tengah masyarakat. Di banyak wilayah pedesaan, hukum masih dipandang sebagai sesuatu yang rumit, mahal, dan sulit diakses. Kondisi ini menyebabkan masyarakat sering kali tidak mengetahui hak dan kewajiban hukumnya, bahkan enggan menyelesaikan permasalahan secara jalur hukum yang benar.

Kolaborasi antara mahasiswa KKN Universitas Sulawesi Barat dengan Lembaga Bantuan Hukum Djumbung Keadilan Polewali Mandar menjadi nilai lebih dalam pelaksanaan program ini. Kehadiran praktisi dan pendamping hukum yang berpengalaman memberikan legitimasi serta kepercayaan kepada masyarakat bahwa pos bantuan hukum bukan sekadar program seremonial, melainkan layanan nyata yang dapat dimanfaatkan ketika menghadapi persoalan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga  APBD Serta Public Value

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diperkenalkan pada fungsi Pos Bantuan Hukum Pengadilan sebagai sarana memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum secara gratis. Program ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif karena mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum dan berani memperjuangkan keadilan secara konstitusional. Pemahaman tersebut menjadi modal penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan mencegah konflik hukum di kemudian hari.

Nurdin,Brilyan Galang R,Muh. Hasraf sebagai penyelenggara kegiatan menyatakan, program kerja ini mencerminkan peran mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) yang tidak hanya berfokus pada kegiatan akademik, tetapi juga turut berkontribusi langsung dalam pembangunan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pengabdian kepada masyarakat sebagaimana mandat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian.

Baca Juga  Kajian Rutin HmI Komisariat STAIN Majene Tekankan Kualitas Kader Tidak Hanya Kuantitas

Ke depan, program sosialisasi Pos Bantuan Hukum ini diharapkan tidak berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dapat ditindaklanjuti dengan pendampingan berkelanjutan serta kerja sama yang lebih luas antara pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan institusi peradilan. Dengan demikian, akses terhadap keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

 

Penulis : Mahasiswa Kkn Reguler Unsulbar Gel.XXVI

Iklan