Shared Berita

ACEH TAMIANG, Sulbarpos.com – Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025 tak hanya merusak infrastruktur dan permukiman warga, tetapi juga mengancam keamanan dokumen penting masyarakat. Salah satunya sertipikat tanah yang menjadi bukti sah kepemilikan aset.

Peristiwa itu dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir yang melanda kawasan tersebut turut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi bergerak cepat. Dua pekan setelah banjir surut, ia langsung berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengurus penerbitan sertipikat pengganti.

Meski pelayanan dilakukan melalui posko darurat karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, prosesnya berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat pengganti sudah terbit. Kami bersyukur atas pelayanan cepat dari Kantah,” ujar Helmi.

Sertipikat yang diterbitkan kembali tersebut bukan lagi berbentuk fisik konvensional, melainkan sudah dalam format Sertipikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Helmi, transformasi digital ini menjadi solusi nyata di tengah ancaman bencana yang sulit diprediksi. Ia menilai sertipikat elektronik memberi perlindungan tambahan karena data tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses kapan saja.

“Sekarang lebih praktis dan aman. Kalau terjadi sesuatu pada dokumen fisik, datanya tetap tersimpan secara elektronik. Bisa dicek melalui aplikasi resmi ATR/BPN, bahkan salinannya dapat disimpan secara digital,” jelasnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Rumahnya terendam banjir setinggi sekitar satu meter, menyebabkan sejumlah dokumen penting rusak, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.

Baca Juga  ATR/BPN Raih Penghargaan Strategi Komunikasi Paling Masif dari INDOPOSCO, Jadi Inspirasi Layanan Publik Digital

Melalui mekanisme penggantian sertipikat yang kini berbasis elektronik, legalitas kepemilikan tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat.

“Bentuknya lebih praktis dan informasinya mudah diakses. Saat banjir terjadi, kami tidak lagi terlalu khawatir soal dokumen tanah,” kata Nazarudin.

Di daerah seperti Aceh yang memiliki risiko banjir cukup tinggi, alih media sertipikat tanah dari analog ke digital dinilai sebagai langkah preventif yang rasional. Selain menjamin kepastian hukum, sistem elektronik juga meminimalkan risiko kehilangan akibat bencana alam.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengajukan alih media bagi sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor ke Kantah atau melalui kepala gampong guna mengalihmediakan sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Langkah ini penting agar dokumen lebih aman, mudah diakses, dan terlindungi,” tegasnya.

Transformasi ke Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari modernisasi layanan pertanahan yang terus didorong ATR/BPN. Digitalisasi ini tidak sekadar perubahan format, tetapi merupakan adaptasi terhadap tantangan zaman, termasuk risiko bencana alam yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi gambaran nyata bahwa perlindungan aset di era digital tak lagi cukup mengandalkan penyimpanan fisik. Dengan sistem pertanahan berbasis elektronik, hak atas tanah tetap terjaga meski bencana datang tanpa peringatan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan