Shared Berita

BANKINANG, Sulbarpos.com — Transformasi digital di sektor pertanahan mulai menunjukkan arah yang konkret. Penceramah kondang, Abdul Somad, mengambil langkah progresif dengan mengalihmediakan sertipikat tanahnya ke sistem elektronik—sebuah keputusan yang langsung mendapat apresiasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Dalam kegiatan silaturahim dan ceramah keagamaan di Pondok Pesantren Az-Zahra, Bangkinang, Rabu (22/04/2026), Menteri Nusron menilai langkah tersebut sebagai contoh nyata adaptasi terhadap perkembangan teknologi, khususnya dalam pengelolaan aset pertanahan.

“Langkah ini patut menjadi rujukan, terutama bagi pengelola pondok pesantren dan masyarakat luas untuk beralih ke Sertipikat Elektronik demi perlindungan dan kemudahan layanan ke depan,” ujar Nusron di hadapan para jamaah.

Sertipikat yang telah dialihmediakan itu mencakup lahan seluas 18.500 meter persegi yang berada di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.

Menurut Nusron, sistem sertipikat elektronik menghadirkan lompatan signifikan dibandingkan model konvensional. Seluruh data pertanahan kini tersimpan secara digital melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sehingga risiko kehilangan akibat bencana alam seperti banjir maupun gempa dapat diminimalkan.

Tak hanya itu, sertipikat digital juga dilengkapi data spasial yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi lokasi tanah secara presisi, termasuk titik koordinat dan batas-batas bidang yang lebih transparan.

“Dengan sistem ini, masyarakat bisa langsung memastikan posisi dan batas tanahnya secara akurat. Semua terbuka dan mudah ditelusuri,” jelas Nusron.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, Wakapolda Riau Hengki Haryadi, serta Direktur Reskrimum Polda Riau Hasyim Risahondua. Dalam kesempatan itu, UAS juga menyampaikan tausiah, sementara Menteri Nusron memberikan pandangan terkait kepemimpinan dan tata kelola aset.

Baca Juga  Kapolda Bersama Forkopimda Antar Kepergian Wapres RI ke Jakarta

Langkah digitalisasi yang dilakukan UAS dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan modernisasi layanan pertanahan di Indonesia. Pemerintah pun terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu beralih ke sistem elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat.

Peralihan ke Sertipikat Elektronik tidak sekadar mengikuti tren digital, melainkan menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan sistem yang lebih aman, transparan, dan efisien, masyarakat kini memiliki instrumen perlindungan aset yang jauh lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

Sertipikat Elektronik menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat analog karena seluruh data tersimpan secara digital dan terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah. Selain meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik, sistem ini juga memperkuat kepastian hukum melalui validasi data yang akurat dan mudah diakses. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan