POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepolisian Resor Polewali Mandar (Polman) menegaskan penanganan serius terhadap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Kasus ini berkaitan dengan peristiwa penembakan terhadap Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, pada 20 September 2025.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak September 2025, tidak lama setelah kejadian penembakan terhadap Husain. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa alur peredaran amunisi diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.
Saat itu, IDY disebut meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe, kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K. Rangkaian transaksi tersebut menjadi salah satu titik awal pengungkapan jaringan peredaran amunisi ilegal dalam perkara ini.
Perkembangan lain terungkap pada Agustus 2025. MY diketahui memesan 20 butir amunisi HS dari Bripda MS dengan permintaan khusus agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan. Amunisi tersebut kemudian dikirim oleh Bripda MS menggunakan jasa travel dari Kabupaten Mamuju Tengah menuju Polewali Mandar.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Polman telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber .38 dan 9 milimeter. Seluruh barang bukti tersebut telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik Makassar untuk kepentingan pembuktian ilmiah dalam proses hukum.
Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, berkas perkara dari masing-masing tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Brigpol KA alias Cippe dan Bripda MS juga telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Adapun Brigpol AQ telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatannya. Jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka yang bersangkutan akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak menemukan adanya pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.
“Kasus ini kami tangani secara serius karena berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak. Pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti yang telah diuji balistik sudah dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan dan jika ditemukan alat bukti baru, penyidikan akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Budi.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keamanan masyarakat.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Polres Polman memastikan penyidikan perkara ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas guna memastikan setiap pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar tetap kondusif. (*Mul)
Sumber : Humas Polres Polman




