Bupati Polman Berhentikan Kepala Desa Lekopadis, Angkat Pj Kepala Desa untuk Jamin Stabilitas Pemerintahan

Bupati Polewali Mandar Samsul Mahmud resmi memberhentikan Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, dan menunjuk M. Syariat Tajuddin sebagai Penjabat Kepala Desa hingga terpilihnya PAW. (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, resmi memberhentikan Kepala Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Dermawan, S.P., dan menunjuk seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa guna memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik di desa tersebut tetap berjalan optimal. Senin (8/6/2026)

Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 100.3.3.2/525/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Desa Lekopadis dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lekopadis melalui surat Nomor 141/001/BPD-LKPD/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 tentang usulan pemberhentian kepala desa. Keputusan tersebut juga merujuk pada hasil rapat tindak lanjut usulan BPD Lekopadis yang dilaksanakan pada 26 Mei 2026.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa langkah pemberhentian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, Bupati Polewali Mandar secara bersamaan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung.

Melalui keputusan tersebut, M. Syariat Tajuddin, S.H., M.H., NIP 197406242007011021, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Analis Perencanaan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, dipercaya mengemban amanah sebagai Penjabat Kepala Desa Lekopadis.

Pengangkatan penjabat kepala desa dilakukan untuk memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan serta menjaga stabilitas pemerintahan desa pasca pemberhentian kepala desa definitif.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Penjabat Kepala Desa memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan hak yang sama dengan kepala desa definitif dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Adapun masa jabatan Penjabat Kepala Desa Lekopadis ditetapkan paling lama satu tahun atau sampai ditetapkannya Kepala Desa Pengganti Antarwaktu (PAW).

Baca Juga  Balap Liar Dibubarkan, 16 Motor Diamankan! Polres Polman Bertindak Cepat di Pantai Bahari

Kedua keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, dan berlaku efektif sejak tanggal penetapan. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan