Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Menjelang libur panjang nasional yang bertepatan dengan perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan jadwal layanan keimigrasian di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang memiliki keperluan pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal diminta segera menyelesaikan proses administrasi sebelum masa libur dimulai.

Penyesuaian jadwal tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026, di mana seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menghentikan sementara layanan administrasi kepada publik. Pelayanan akan kembali berjalan normal pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya menuntaskan seluruh proses pengurusan dokumen keimigrasian sebelum 17 Maret 2026.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah lonjakan permohonan setelah libur Lebaran serta menghindari potensi kendala administratif bagi pemohon.

Menurutnya, selain pelayanan di kantor imigrasi yang akan libur sementara, akses layanan digital tertentu juga ikut disesuaikan.

“Pastikan seluruh urusan keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Portal layanan e-Visa juga akan ditutup sementara selama masa libur. Kami mengimbau masyarakat maupun warga negara asing agar segera menyelesaikan proses dokumen untuk menghindari antrean panjang maupun risiko overstay,” ujar Yuldi.

Meski layanan administrasi berhenti sementara, fungsi pengawasan keimigrasian tetap berjalan normal. Petugas imigrasi akan tetap bertugas di pintu masuk dan keluar internasional seperti bandara dan pelabuhan yang beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara juga tetap tersedia sehingga aktivitas perjalanan internasional tetap berjalan tanpa gangguan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Ditjen Imigrasi juga membuka opsi layanan percepatan paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor imigrasi sebelum masa libur dimulai. Pemohon yang paspornya telah selesai diproses juga diminta segera melakukan pengambilan dokumen paling lambat 17 Maret 2026.

Baca Juga  Kapolda Sulbar, PJ Bupati dan Ketua KPU Kabupaten Mamasa Lepas Logistik Pemilu Jelang Pemilu 2024

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan kemudahan bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor tetapi masih berada di kampung halaman setelah Lebaran. Pemohon dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor tanpa harus mengulang proses dari awal.

Sementara itu, untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat tetap dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat guna mendapatkan penanganan khusus sesuai prosedur yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Yuldi kembali mengingatkan pentingnya kesiapan masyarakat dalam mengurus dokumen perjalanan sebelum periode libur panjang dimulai.

“Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id serta kanal media sosial resmi kami agar masyarakat tetap mendapatkan informasi yang akurat selama masa libur panjang ini,” tutupnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal.

Penyelesaian administrasi sebelum masa libur nasional dinilai menjadi langkah paling aman untuk menghindari antrean panjang, kendala sistem layanan digital, maupun potensi pelanggaran administrasi keimigrasian.

Dengan persiapan lebih awal, masyarakat dapat menjalani perjalanan maupun aktivitas internasional dengan lebih nyaman dan lancar. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan