Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Isu dugaan setoran puluhan juta rupiah demi meloloskan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Polewali Mandar kian menyita perhatian publik. Di tengah sorotan itu, kekhawatiran muncul: apakah kebijakan yang dirancang untuk kesejahteraan justru terseret praktik non-prosedural?

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan daerah, Muh. Sukri, angkat bicara terkait mencuatnya pemberitaan dugaan praktik “jalur cepat” dalam proses verifikasi dapur MBG di Polewali Mandar. Ia menilai, program yang semestinya menjadi ruang pelayanan publik yang bersih kini berada dalam bayang-bayang kecurigaan.

Menurutnya, konsep dasar dapur dalam program MBG mencerminkan ruang kejujuran—tempat bahan mentah diolah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat. Namun, ketika muncul indikasi penyimpangan, makna simbolik itu mulai bergeser.

“Dapur kebijakan seharusnya menghadirkan keadilan. Ketika muncul dugaan intervensi kepentingan, publik wajar mempertanyakan integritas prosesnya,” ujarnya.

Dalam perspektif teori principal–agent, Sukri menjelaskan bahwa masyarakat bertindak sebagai pemberi mandat (principal), sementara pelaksana kebijakan adalah pihak yang menjalankan amanah tersebut (agent). Di tingkat lapangan, peran koordinator wilayah (korwil) SPPG menjadi krusial sebagai penghubung antara kebijakan dan implementasi.

Namun, ia menyoroti potensi terjadinya ketimpangan informasi (asymmetric information) yang membuka celah moral hazard. Kondisi ini, kata dia, memungkinkan terjadinya penyimpangan keputusan dari kepentingan publik menuju kepentingan kelompok tertentu.

Sorotan publik menguat pada dugaan adanya “percepatan” melalui jalur non-prosedural. Jika benar terjadi, praktik ini dinilai berpotensi menciptakan ketidakefisienan distribusi program. “Dalam kacamata ekonomi publik, ini bisa mengarah pada allocative inefficiency, di mana akses program tidak lagi berbasis kebutuhan, melainkan kedekatan dan pengaruh,” jelasnya. Kamis (23/4/206)

Kendati demikian, Sukri mengingatkan bahwa isu yang berkembang saat ini masih berada pada tahap dugaan. Ia menekankan pentingnya membedakan antara fakta yang telah terverifikasi dan persepsi yang berkembang di ruang publik. “Informasi yang belum teruji berisiko membentuk opini yang menyesatkan jika tidak disikapi secara hati-hati,” katanya.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah 2025, Strategi Pemerintah Kendalikan Inflasi di Polewali Mandar

Lebih jauh, ia melihat fenomena ini tidak berdiri sendiri. Secara sosiologis, persoalan tersebut mencerminkan adanya pola relasi kuasa, budaya patronase, serta lemahnya sistem pengawasan yang berbasis transparansi. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan adanya aktor-aktor tertentu yang memanfaatkan momentum untuk kepentingan politik praktis.

“Ketika program publik mulai dipengaruhi ambisi kekuasaan, maka substansi kebijakan bisa terdistorsi. Ini yang harus diwaspadai bersama,” tegasnya.

Situasi ini menempatkan program MBG sebagai ujian integritas bagi seluruh pihak yang terlibat. Di satu sisi, aparat dan pemangku kebijakan dituntut memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Di sisi lain, publik juga diharapkan tetap kritis namun proporsional dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

Secara sosiologis, dinamika ini tidak semata menyasar individu tertentu, baik di lingkungan legislatif maupun pelaksana teknis seperti korwil SPPG.

Fenomena tersebut menggambarkan persoalan struktural yang lebih luas—mulai dari praktik patronase, relasi kuasa dalam distribusi program, hingga potensi intervensi kepentingan politik oleh oknum yang berorientasi pada kekuasaan.

Dalam konteks ini, penguatan sistem pengawasan berbasis data dan transparansi menjadi kunci untuk menjaga marwah kebijakan publik tetap berada di jalurnya. Susun Paragrap dan narasi berita ini dengan baik dengan berpedoman pada gaya penulisan berita wartawan professional (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan