Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Persoalan kawasan kumuh di wilayah pesisir Polewali Mandar kembali menjadi sorotan tajam di ruang legislatif. Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, meminta Dinas Perumahan, Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) agar tidak hanya memusatkan perhatian pada penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), tetapi juga serius membenahi kawasan kumuh yang dinilai masih luput dari penanganan menyeluruh.

Permintaan tersebut disampaikan Fahry saat rapat bersama jajaran Perkimtanhub di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, sejumlah kawasan pesisir masih memperlihatkan kondisi lingkungan yang memerlukan intervensi pemerintah secara lebih terarah.

“Permasalahan kawasan kumuh juga harus menjadi perhatian serius, terutama di daerah pesisir. Seperti di Takatidung maupun sebagian wilayah pesisir Campalagian yang masih membutuhkan penanganan,” ujar Fahry dalam rapat tersebut.

Fahry menilai, capaian kinerja yang tercatat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) memang menunjukkan realisasi penanganan melebihi target. Dalam dokumen tersebut, target penanganan kawasan kumuh hanya ditetapkan sebesar 2 persen, namun realisasinya disebut mencapai 5,33 persen.

Meski demikian, menurutnya angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih terdapat sejumlah kawasan yang belum tersentuh program penataan secara optimal.

Kepala Dinas Perkimtanhub Polewali Mandar, Andi Afandi Rahman, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama dalam penanganan kawasan kumuh adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

Ia menyebut, regulasi tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk membuka akses Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat guna mendukung program penataan kawasan.

“Saat ini naskah akademik bersama rancangan Perda tentang kawasan kumuh sudah selesai disusun dan sementara menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum,” kata Andi Afandi.

Baca Juga  DPRD Polman Ultimatum 48 Dapur MBG: IPAL Wajib Dibangun atau Operasional Dihentikan

Pihaknya berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus peluang pendanaan yang lebih besar dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di Polewali Mandar.

Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya diukur dari angka capaian administrasi, tetapi harus terlihat nyata melalui perubahan kondisi lingkungan masyarakat, terutama di wilayah pesisir yang selama ini menjadi wajah permukiman rentan di daerah.

Meskipun realisasi penanganan dalam LKPj tercatat melampaui target dari 2 persen menjadi 5,33 persen, DPRD menilai masih banyak kawasan kumuh yang membutuhkan perhatian lebih serius agar penataan lingkungan benar-benar dirasakan masyarakat secara merata. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan