Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar akan resmi menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal mulai 28 April 2026. Kebijakan ini menjadi inovasi baru dalam pelayanan pertanahan yang memungkinkan masyarakat memilih sendiri jadwal pengukuran tanah serta petugas ukur yang akan menangani berkas mereka.

Sistem baru tersebut dihadirkan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanahan. Dengan mekanisme ini, proses pengukuran lahan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisasi potensi keterlambatan maupun kesalahpahaman antara petugas dan pemohon.

“Melalui layanan pengukuran terjadwal ini, masyarakat tidak lagi menunggu penjadwalan secara sepihak. Pemohon dapat menyesuaikan waktu pengukuran sesuai kebutuhan, sehingga pelayanan menjadi lebih fleksibel dan efisien,” demikian penjelasan pihak Kantor Pertanahan Polewali Mandar. Minggu, (26/4/2026)

Selain memberikan keleluasaan dalam penjadwalan, pihak BPN juga menegaskan bahwa pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis sebelum proses pengukuran dilakukan.

Di antaranya adalah pemasangan patok batas tanah yang jelas, adanya persetujuan batas dari pemilik tanah yang berbatasan, serta memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa.

“Kelengkapan syarat ini sangat penting agar proses pengukuran di lapangan dapat berjalan lancar, tanpa hambatan administratif maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” lanjut pihak Kantor Pertanahan.

Penerapan layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen BPN Polewali Mandar dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan dapat semakin aktif memanfaatkan layanan pertanahan yang telah disiapkan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat, akurat, dan profesional.

Di sisi lain, dalam konteks pelayanan publik secara umum, kehadiran dan keterlibatan pimpinan pada setiap instansi tetap dinilai penting dalam memperkuat fungsi pengawasan internal. Hal ini untuk memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai prosedur, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga dengan baik. (*Mull)

Baca Juga  TNI–Warga Bahu Membahu Bangun Harapan, Material Jembatan Gantung Garuda Dilansir Gotong Royong

Editor: Basribas

Iklan