Polemik Sekolah Rakyat Polman: Jurnalis Dicegah Masuk Lokasi Proyek, Publik Pertanyakan Keterbukaan

Wartawan mengaku dihalangi meliput pembangunan Sekolah Rakyat di Polewali Mandar. Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyesalkan pembatasan tersebut dan menegaskan proyek pemerintah harus terbuka untuk publik. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Larangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak meliput pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Polewali Mandar memicu sorotan tajam publik. Di tengah semangat keterbukaan informasi dan pengawasan penggunaan anggaran negara, tindakan pembatasan akses peliputan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proyek strategis pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

Peristiwa itu terjadi saat Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat, Rozali Indra, melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo, Kamis (11/6/2026).

Sejumlah jurnalis yang datang untuk menjalankan tugas peliputan mengaku tidak diperkenankan memasuki area proyek. Beberapa wartawan bahkan dihentikan oleh petugas keamanan ketika berupaya mendekati lokasi guna mengambil gambar dan mengumpulkan informasi terkait progres pembangunan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, seorang pekerja yang memperkenalkan diri sebagai Kepala Bagian Umum PT Hutama Karya, Didit, menyatakan bahwa wartawan wajib mengantongi izin dari Satuan Kerja (Satker) Prasarana Strategis Wilayah Sulawesi Barat sebelum dapat melakukan peliputan di area proyek.

“Harus menyurat dulu ke Satker Wilayah Sulbar. Kalau sudah ada izin dari Satker baru bisa melakukan peliputan,” ujar Didit kepada wartawan.

Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers. Pasalnya, proyek Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan menjadi salah satu program prioritas nasional. Karena dibiayai dana publik, proyek tersebut dinilai semestinya terbuka untuk diketahui dan diawasi masyarakat melalui kerja-kerja jurnalistik.

Sejumlah wartawan mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar aturan yang mewajibkan izin khusus tersebut. Mereka juga mempertanyakan alasan pembatasan akses peliputan yang terjadi bertepatan dengan kunjungan pejabat pemerintah ke lokasi pembangunan.

Baca Juga  Teriakan Cucu Pecahkan Malam di Takatidung, Nenek Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi

Sorotan terhadap insiden ini tidak hanya datang dari kalangan media, tetapi juga memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai komitmen keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Kehadiran wartawan di lapangan dipandang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang, sekaligus sarana untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.

Menanggapi kejadian itu, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menyayangkan adanya pembatasan terhadap wartawan yang ingin meliput perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat di Polewali Mandar. Menurutnya, aktivitas jurnalistik tidak akan menghambat pekerjaan konstruksi apabila diberikan ruang dan waktu yang proporsional.

“Saya kira kalau dikasih waktu beberapa menit atau satu jam untuk meliput tidak akan mengganggu pekerjaan,” kata SDK saat dimintai tanggapan.

SDK menegaskan bahwa proyek pemerintah tidak boleh dipandang sebagai kegiatan yang tertutup dari pengawasan publik. Sebaliknya, pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dapat diakses informasinya oleh masyarakat.

“Proyek pemerintah tidak tersembunyi. Harus dibuka ke publik bahwa telah dibangun Sekolah Rakyat di Polewali Mandar,” tegasnya.

Pernyataan gubernur tersebut memperkuat pandangan bahwa transparansi merupakan elemen penting dalam setiap pelaksanaan program pemerintah. Keterbukaan informasi tidak hanya membangun kepercayaan publik, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara agar tetap akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Prasarana Strategis Wilayah Sulawesi Barat maupun PT Hutama Karya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembatasan akses wartawan saat kunjungan Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat berlangsung.

Sebagai catatan, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Baca Juga  Meneguhkan Iman di Balik Seragam: Polres Polman Peringati Isra Mi’raj, Perkuat Spirit Kemanusiaan dan Pengabdian

Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Berbagai kalangan menilai klarifikasi diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif terhadap pelaksanaan proyek Sekolah Rakyat yang sejak awal dirancang sebagai program untuk kepentingan masyarakat luas.

Lebih dari sekadar persoalan akses peliputan, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam demokrasi.

Di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk berbagai proyek strategis nasional, transparansi bukan hanya kewajiban pemerintah, melainkan juga hak masyarakat yang harus dijamin dan dilindungi. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan