Nikah Siri WNA Marak di Polman! Imigrasi Bongkar Risiko Anak Jadi “Anak Ibu”, Turki Dominasi Kawin Campur

Acara Pelantikan Muhammad Ilham Gumelar sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama di auditorium Kantor Imigrasi Polman (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Fenomena perkawinan campur antara warga lokal dan warga negara asing (WNA) di Polewali Mandar kian mencuat. Di balik kisah cinta lintas negara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengungkap fakta mengejutkan: sejumlah pasangan menjalani nikah siri tanpa pencatatan resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, termasuk status anak yang hanya tercatat sebagai “anak ibu”.

Fakta itu terungkap usai pelantikan Muhammad Ilham Gumelar sebagai Analis Keimigrasian Ahli Pertama di auditorium Kantor Imigrasi Polman, Kamis (7/5/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, mengatakan selama periode 2024 hingga 2026 pihaknya mencatat sedikitnya 10 kasus perkawinan campur yang dilaporkan secara resmi di wilayah kerja Kanim Polman yang meliputi Kabupaten Polewali Mandar, Mamasa, dan Majene.

“Paling banyak terjadi di Polewali Mandar. Seluruhnya WNA laki-laki yang menikah dengan perempuan asal Polman dan Mamasa,” ungkap Heryanu di hadapan awak media.

Dari data tersebut, warga negara Turki mendominasi dengan lima orang. Selebihnya berasal dari Malaysia, Belgia, Prancis, Denmark, hingga China.

Menurut Heryanu, meningkatnya perkawinan campur dipengaruhi kemudahan akses perjalanan internasional dan perkembangan media sosial yang mempertemukan warga lintas negara.

“Sekarang orang semakin mudah bepergian, komunikasi juga makin mudah lewat media sosial. Itu salah satu faktor meningkatnya perkawinan campur,” katanya.

Meski demikian, Heryanu menegaskan seluruh perkawinan campur wajib dicatatkan secara resmi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika tidak, pasangan bisa menghadapi persoalan hukum serius di kemudian hari.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan secara sah bisa berdampak pada pengakuan anak dan pembagian harta benda,” tegasnya.

Baca Juga  Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Polman Sudah Dikantongi, Kejari Tinggal Umumkan ke Publik

Ia juga mengingatkan agar pasangan segera melaporkan pernikahan serta kelahiran anak ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen keimigrasian dan status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur.

Selain faktor cinta, Heryanu menyebut sebagian masyarakat juga memandang perkawinan dengan WNA sebagai peluang meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Namun, ia mengingatkan adanya tantangan besar terkait penyesuaian budaya antara pasangan.

“Ada hal yang harus diantisipasi. Kita berharap warga lokal dapat menyesuaikan dengan budaya warga asing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Polman, Astuti, mengungkapkan tidak semua pasangan kawin campur dapat diproses administrasinya karena banyak yang menikah siri tanpa dokumen resmi dari negara asal WNA.

“Ada pasangan yang datang ingin mencatatkan perkawinannya, tetapi tidak bisa diproses karena tidak memiliki dokumen resmi dari kedutaan. Kebanyakan melakukan perkawinan siri,” jelas Astuti.

Menurutnya, salah satu kendala utama ialah sulitnya memperoleh surat izin menikah dari kedutaan negara asal WNA, termasuk dokumen keterangan status lajang atau akta cerai bagi duda maupun janda.

“Kalau tidak tercatat, pernikahannya dianggap ilegal. Kasihan perempuan-perempuan kita karena tidak bisa dijaminkan masuk ke negara suaminya akibat izin pernikahannya tidak ada,” katanya.

Astuti juga mengingatkan dampak paling serius dari nikah siri lintas negara adalah status hukum anak.

“Kalau pernikahannya tidak dicatatkan, maka anaknya nanti tercatat sebagai anak ibu,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak menunda pencatatan perkawinan hingga anak lahir, sebab hal itu dapat mempersulit administrasi kependudukan dan hak hukum anak di masa depan.

“Jangan sampai anak lahir dulu baru pernikahannya dicatatkan. Itu yang selalu kami sampaikan kepada pasangan yang datang berkonsultasi,” pungkasnya. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan