DPRD Polman Soroti Dugaan Pelanggaran Ritel Modern, AMPERAK: Kalau Bandel, Tutup Saja!

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Polman, desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap ritel modern yang dianggap melanggar (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Polemik dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar kembali mencuat dan memantik sorotan tajam publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Polman, desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap ritel modern yang dianggap melanggar aturan mengemuka secara terbuka dan keras.

RDP yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Polman, Jumat (8/5/2026), dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Polman, H. Amir, didampingi anggota Komisi II, yakni H. Ibrahim, Hamzah, dan Muin. Turut hadir Asisten III Pemkab Polman Mujahidin, perwakilan Dinas Perindagkop dan UMKM, Kabid Pelayanan DPMPTSP, serta LSM AMPERAK.

Namun, rapat yang sedianya membahas legalitas dan dugaan pelanggaran sejumlah ritel modern itu berlangsung tanpa kehadiran pihak manajemen ritel yang dipersoalkan. Ketidakhadiran tersebut langsung menuai kekecewaan dari berbagai pihak, khususnya LSM AMPERAK yang sejak awal aktif menyoroti keberadaan ritel modern di Polman.

Ketua LSM AMPERAK, Arwin Hariyanto, menilai absennya pihak ritel modern membuat pembahasan belum berjalan maksimal. Karena itu, Komisi II DPRD Polman memutuskan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan langsung pihak manajemen ritel modern.

“Pertemuan tadi tidak dihadiri pihak ritel modern sehingga pembahasan belum maksimal. Kami meminta pada pertemuan berikutnya agar manajer ritel modern hadir langsung memberikan penjelasan,” tegas Arwin.

Dalam forum tersebut, AMPERAK juga melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang dinilai belum maksimal melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah ritel modern.

Menurut Arwin, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga penutupan usaha apabila ditemukan pelanggaran yang tidak kunjung diperbaiki.

Baca Juga  Satlantas Polres Polman Gelar Pelayanan SIM Keliling di Kecamatan Wonomulyo

“Kalau memang mereka tetap bandel dan tidak mengindahkan aturan, ya harus ditindak tegas. Bahkan kalau perlu ditutup saja,” ujarnya dengan nada tegas.

Tak hanya itu, AMPERAK juga menyoroti dugaan adanya ritel modern yang berdiri dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar rakyat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur pendirian toko modern di daerah.

“Kami minta dilakukan pengukuran ulang secara resmi. Kalau memang jaraknya tidak sampai 500 meter dari pasar rakyat, maka harus ada tindakan tegas,” lanjutnya.

Sorotan lain yang turut mencuat dalam RDP tersebut ialah terkait penempatan produk minuman kemasan di sejumlah ritel modern yang masih dipajang dan terpapar langsung sinar matahari. Praktik itu dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dan mencerminkan lemahnya pengawasan standar penyimpanan produk.

Sementara itu, pihak Dinas Perindagkop dan UMKM mengakui telah beberapa kali memberikan teguran lisan kepada sejumlah ritel modern terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Namun, hingga kini persoalan tersebut disebut masih terus berulang.

Asisten III Pemkab Polman, Mujahidin, dalam rapat itu meminta organisasi perangkat daerah terkait agar tidak lagi hanya mengandalkan teguran lisan, melainkan mulai mengambil langkah administratif yang lebih tegas dan terukur.

“Kalau memang ditemukan tidak sesuai standar dan aturan, OPD terkait harus memberikan teguran tertulis dan langkah administratif lainnya sesuai ketentuan,” kata Mujahidin.

Komisi II DPRD Polman memastikan RDP lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak manajemen ritel modern guna memberikan klarifikasi langsung atas berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat dalam forum tersebut.

RDP ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah, perlindungan pasar rakyat, hingga aspek keamanan konsumen. DPRD Polman pun menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan ritel modern harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga  Mahasiswa Desak DPRD Kawal Anggaran Pendidikan, Tolak Isu Pengalihan Dana ke Program MBG

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait keberadaan dan dugaan pelanggaran sejumlah ritel modern menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha modern di daerah mulai diperketat.

DPRD bersama pemerintah daerah didorong tidak hanya berhenti pada pembahasan, tetapi juga memastikan aturan benar-benar ditegakkan secara adil dan konsisten. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan