HGB Rumah Tinggal Bisa Diubah Jadi SHM, ATR/BPN: Biaya Hanya Rp50 Ribu

Masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong masyarakat yang masih memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal agar segera meningkatkan status haknya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan rumah dalam jangka panjang.

Melalui siaran pers Nomor 27/SP/V/BH/2026 yang diterbitkan Senin (18/5/2026), Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa perubahan status dari HGB ke SHM tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik rumah, tetapi juga menghapus kewajiban perpanjangan masa berlaku hak sebagaimana berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut dengan prosedur yang sederhana dan biaya terjangkau.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mencoba mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa syarat administrasi yang perlu dipenuhi pemohon untuk melakukan perubahan status hak tersebut.

Di antaranya, melampirkan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang menunjukkan adanya bangunan di atas tanah, serta formulir perubahan hak yang diperoleh dari kantor pertanahan setempat.

Menurutnya, pemerintah telah merancang proses layanan agar lebih mudah diakses masyarakat. Selain persyaratan yang sederhana, biaya yang dikenakan juga relatif ringan.

“Biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya hanya lima hari kerja,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN menilai, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset menjadi momentum yang tepat untuk mendorong perubahan status HGB menjadi SHM.

Baca Juga  PELATARAN ATR/BPN Tetap Buka Akhir Pekan di Bulan Ramadan, Masyarakat Bisa Urus Sertipikat Tanah Tanpa Repot

Dengan status hak milik, aset rumah tinggal dinilai memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan bernilai lebih aman untuk diwariskan kepada keluarga di masa mendatang.

Selain memberikan kepastian hukum, perubahan status tersebut juga dinilai menguntungkan pemilik rumah karena tidak lagi dibebani proses perpanjangan hak secara berkala.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan hak ini. Salah satunya, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan