Integritas Jadi Harga Mati, KPK Bekali 272 Pimpinan Imigrasi Se-Indonesia

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut, mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus menjadikan moralitas dan integritas sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

SURABAYA, Sulbarpos.com — Mewujudkan birokrasi yang bersih tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi dimulai dari komitmen setiap aparatur untuk menjaga integritas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Semangat itulah yang terus diperkuat Direktorat Jenderal Imigrasi melalui penguatan budaya antikorupsi dan kepatuhan internal sebagai fondasi utama reformasi birokrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan kelembagaan sekaligus memperkuat budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pemaparannya, Nensi Natalia menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif dalam pengendalian gratifikasi. Menurutnya, integritas aparatur harus diwujudkan melalui sikap profesional, menghindari konflik kepentingan, mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut, mengingatkan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus menjadikan moralitas dan integritas sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Hendarsam, masyarakat saat ini tidak hanya menilai hasil akhir pelayanan, tetapi juga memperhatikan bagaimana proses pelayanan itu diberikan. Karena itu, menjaga integritas merupakan syarat utama untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.

Baca Juga  Diskominfopers Sulbar Sasar Sejumlah Desa Perkuat Literasi Digital Masyarakat

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari penguatan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berfokus pada pencegahan berbagai bentuk penyimpangan sejak dini.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pembekalan mengenai penegakan kode etik, penguatan budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, materi juga menitikberatkan pada pengelolaan risiko benturan kepentingan, deteksi dini terhadap potensi maladministrasi, serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) sebagai instrumen pengawasan internal.

Untuk memperkuat perspektif pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga negara. Di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.

Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal dalam mendukung tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam arahannya, Hendarsam kembali mengingatkan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran.

Menurutnya, kepatuhan harus menjadi budaya organisasi yang tumbuh dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas pelayanan di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus memastikan reformasi birokrasi berjalan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Direktorat Jenderal Imigrasi pada akhirnya akan diukur dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Baca Juga  Setahun Bekerja Maksimal, Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Beri Penghargaan Kepada OPD Pemprov Sulbar

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Hendarsam. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan