Tegas dan Tanpa Ampun! DPP Partai Kebangkitan Bangsa Kunci Akses Dana Banpol 2026 dari Tangan Pengurus Lama

H. Muhaimin Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa di hadapan awak media (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menerbitkan instruksi bernomor 2015/DPP/02/V/2026 terkait pemanfaatan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB di seluruh Indonesia sebagai bentuk pengaturan dan penegasan penggunaan dana partai menjelang masa bakti kepengurusan baru 2026–2031.

Dalam surat instruksi tersebut, DPP PKB menegaskan bahwa kepengurusan DPC masa bakti 2021–2026 tidak diperkenankan lagi menggunakan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026. Seluruh pemanfaatan anggaran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus DPC masa bakti 2026–2031 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi DPP PKB.

DPP PKB juga meminta agar apabila terdapat kegiatan atau penggunaan anggaran yang telah berjalan sebelum instruksi diterbitkan, maka seluruh aktivitas tersebut wajib segera dihentikan.

Selain itu, setiap penggunaan anggaran yang terlanjur dilakukan harus dilaporkan secara tertib dalam bentuk pertanggungjawaban kepada DPP PKB sesuai ketentuan organisasi.

Lebih lanjut, DPP PKB turut mengeluarkan klarifikasi terkait adanya dugaan pihak-pihak yang mengatasnamakan pengurus pusat maupun tim pembentukan kepengurusan DPC PKB masa bakti 2026–2031.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa setiap informasi maupun komunikasi yang disertai permintaan imbalan atau kepentingan pribadi adalah tidak benar atau palsu, sehingga diminta untuk tidak ditindaklanjuti.

Ketua DPP PKB Bidang Pengelolaan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, A. Halim Iskandar, menegaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan dilakukan berdasarkan aturan organisasi yang berlaku serta tidak memberikan ruang bagi praktik transaksional maupun politik uang.

“Dalam pelaksanaan pembentukan kepengurusan DPC PKB Masa Bakti 2026–2031, DPP PKB berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan dan tidak mentoleransi hal-hal yang bersifat transaksional,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Pemprov Sulbar Bersama TPID Lakukan Operasi Pasar di Sejumlah Titik

Instruksi ini juga ditembuskan kepada DPW PKB seluruh Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat kabupaten/kota, serta arsip internal partai sebagai bagian dari dokumentasi resmi organisasi.

Sementara itu, Pengurus lama atau demisioner Ketua DPC PKB Polewali Mandar, H. Amiruddin, membenarkan adanya surat instruksi resmi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa instruksi DPP PKB bernomor 2015/DPP/02/V/2026 memang telah diterima dan berlaku secara nasional, termasuk di seluruh DPC PKB di Indonesia, sebagai bagian dari penataan penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 serta penguatan struktur kepengurusan periode mendatang.

Dengan adanya instruksi ini, DPP PKB menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan partai yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan proses regenerasi kepengurusan berjalan tertib, profesional, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan prinsip organisasi.

Instruksi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh proses transisi kepengurusan di tubuh PKB dilakukan secara terstruktur dan sesuai mekanisme resmi partai, guna menjaga stabilitas organisasi serta kepercayaan publik terhadap tata kelola internal partai politik. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan