Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan menjadikan hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun sebagai pilihan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Namun, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, calon pembeli diimbau tidak hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut. Sabtu (30-05-2026)

Pemahaman terhadap legalitas tanah dinilai penting karena tidak semua apartemen atau rumah susun berdiri di atas tanah dengan status hak yang bersifat permanen. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Masing-masing status hak tersebut memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda, termasuk terkait jangka waktu pemanfaatannya.

Pada bangunan yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, maupun hak atas tanah lainnya yang memiliki batas waktu tertentu, diperlukan proses perpanjangan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, calon pembeli perlu mengetahui secara jelas status tanah yang menjadi alas hak apartemen atau rumah susun yang akan dimiliki.

Selain status tanah, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki peran strategis dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang menjadi bagian dari lingkungan rumah susun.

P3SRS juga bertugas mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan administratif maupun legal yang berkaitan dengan pengelolaan rumah susun. Keberadaan organisasi tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan dan kepastian hukum bagi seluruh penghuni.

Apabila sebuah apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS yang aktif dan sah, sementara jangka waktu hak atas tanahnya telah berakhir, maka pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif. Mulai dari kesulitan melakukan transaksi jual beli, tidak dapat menjadikan unit sebagai agunan, hingga munculnya potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga  Sulawesi Utara Jadi Percontohan Transformasi Layanan Pertanahan Terintegrasi ATR/BPN–KPK

Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik juga dapat menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak pada kepentingan pemilik maupun penghuni. Karena itu, keberadaan P3SRS menjadi instrumen penting dalam mengurus berbagai kebutuhan bersama, termasuk proses administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama rumah susun.

Untuk itu, masyarakat diimbau lebih cermat dan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen. Pemeriksaan legalitas tidak cukup hanya pada SHMSRS, tetapi juga harus mencakup status hak atas tanah serta keberadaan P3SRS yang aktif dan memiliki legitimasi yang jelas.

Dengan memahami aspek legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman dan nyaman dalam memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian modern di kawasan perkotaan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan