10 Hari Laporan Dugaan Penimbunan BBM Mengendap, AMPAS Pertanyakan Kinerja Polda Sulbar: Ada Siapa di Balik SPBU Tapalang?

Ketua Umum AMPAS, Dirman, menilai lambannya respons aparat berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi (Poto : Istimewa)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS) mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum setelah laporan resmi yang mereka layangkan ke Polda Sulawesi Barat belum menunjukkan perkembangan berarti hingga lebih dari sepuluh hari.

Sorotan tajam itu muncul setelah AMPAS melaporkan dugaan adanya kerja sama terstruktur antara pengelola SPBU berkode 74.913.04 di Tapalang dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Dalam laporan tersebut, AMPAS menyebut telah melampirkan identitas lokasi SPBU, kronologi kejadian, hingga tanggal dugaan aktivitas yang terjadi pada 17 Mei 2026.

Namun hingga kini, menurut AMPAS, belum terlihat langkah penindakan yang jelas dari pihak kepolisian.

Ketua Umum AMPAS, Dirman, menilai lambannya respons aparat berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

“Semua informasi yang kami sampaikan sudah cukup jelas. Lokasi SPBU diketahui, kronologi kejadian telah disampaikan, bahkan waktu dugaan aktivitas juga telah kami cantumkan. Karena itu publik berhak mempertanyakan mengapa hingga hari ini belum ada tindakan yang terlihat,” ujar Dirman. Senin (1/6/2026)

Ia bahkan mempertanyakan apakah aparat mengalami kendala dalam menindaklanjuti laporan tersebut atau justru terdapat pihak tertentu yang diduga mendapatkan perlindungan.

“Publik tentu bertanya-tanya, apakah memang ada kesulitan dalam proses penanganannya, atau jangan-jangan terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh sehingga kasus ini berjalan sangat lambat. Yang paling disayangkan, masyarakat kecil justru yang merasakan dampaknya,” katanya.

Menurut AMPAS, kondisi di lapangan memperlihatkan kontras yang mencolok. Di satu sisi, masyarakat dan pengemudi kendaraan harus mengantre panjang untuk memperoleh BBM. Bahkan tidak jarang mereka menghadapi pembatasan pengisian dengan alasan stok atau kuota telah habis.

Baca Juga  Kapolres Polman Sambut Tim Bimtek Bidokkes Polda Sulbar di Aula Polres Polman

Di sisi lain, pihak yang diduga melakukan penimbunan disebut dapat memperoleh BBM dalam jumlah besar dengan lebih mudah.

Situasi tersebut, kata Dirman, berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi sehari-hari.

AMPAS menilai dugaan praktik yang terjadi tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Organisasi tersebut menduga adanya pola yang mengarah pada pembiaran sistematis yang memungkinkan distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

“SPBU sejatinya hadir untuk melayani kebutuhan masyarakat. Jika benar ada pihak tertentu yang memperoleh akses khusus hingga dapat membeli BBM dalam jumlah besar secara berulang, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, AMPAS mendesak Polda Sulawesi Barat untuk segera memberikan kejelasan kepada publik terkait tindak lanjut laporan tersebut. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, AMPAS meminta pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulawesi Barat maupun pengelola SPBU 74.913.04 Tapalang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan AMPAS.

Catatan Redaksi:
Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan klaim dan laporan dari pihak AMPAS. Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polda Sulawesi Barat, pengelola SPBU terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut.

Editor: Basribas

Iklan