Peremajaan Sawit Rakyat di Sulbar, BPN Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum atas Lahan

Kabid Penataan dan Pemberdayaan BPN Sulbar Soroti Pentingnya Legalitas Tanah dalam Program PSR (Poto : Istimewa)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Kejelasan status dan legalitas lahan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Karena itu, masyarakat pekebun kelapa sawit didorong untuk memastikan kepemilikan tanah mereka memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat memperoleh manfaat program pemerintah secara optimal.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tingkat Provinsi Sulawesi Barat yang digelar di Aula SMK Negeri 1 Mamuju, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat itu menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, instansi teknis terkait hingga para pekebun sawit.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat sebagai langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas kebun, menjaga keberlanjutan usaha perkebunan, serta memperkuat kesejahteraan petani sawit.

Dalam paparannya, Muhammad Arfan Irzady menegaskan bahwa legalitas pertanahan merupakan aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Program PSR. Kepastian hukum atas kepemilikan lahan dinilai mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memperlancar proses pelaksanaan berbagai program pembangunan di sektor perkebunan.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendukung program tersebut melalui berbagai layanan pertanahan, termasuk pendaftaran tanah dan penataan administrasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Arfan juga memaparkan materi mengenai legalitas kepemilikan lahan dan proses pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menjadi salah satu pedoman dalam mendukung pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat, terutama dalam memastikan lahan yang diusulkan memenuhi aspek legal dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Baca Juga  Menteri ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Patok Tanah untuk Hindari Sengketa

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi dan legalitas tanah perlu terus diperkuat agar pekebun dapat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki sekaligus meningkatkan akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan pembiayaan yang disiapkan pemerintah.

Selain menjadi wadah edukasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, dan para pelaku usaha perkebunan. Sinergi lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong keberhasilan Program PSR di Sulawesi Barat.

Melalui kolaborasi yang kuat dan dukungan legalitas pertanahan yang memadai, Program Peremajaan Sawit Rakyat diharapkan mampu menciptakan perkebunan kelapa sawit yang lebih produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan serta kesejahteraan pekebun di Sulawesi Barat.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program nasional yang bertujuan mengganti tanaman sawit tua, tidak produktif, maupun tanaman yang berasal dari benih tidak unggul dengan tanaman baru yang lebih berkualitas.

Dalam pelaksanaannya, aspek legalitas lahan menjadi salah satu persyaratan penting untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran akses pekebun terhadap berbagai bentuk dukungan pemerintah, termasuk pembiayaan dan pendampingan teknis. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan