BPN Sulbar dan Dinas Transmigrasi Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi Tanah Warga Transmigrasi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com – Upaya mempercepat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigrasi di Sulawesi Barat terus diperkuat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta percepatan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di sejumlah kawasan transmigrasi, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sulbar beserta para pemangku kepentingan terkait.

Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung penyelenggaraan program transmigrasi yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga transmigran.

Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah pada Satuan Permukiman (SP) Transmigrasi Taramanuk Tua di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini dinilai penting sebagai bagian dari tahapan penyelesaian administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah bagi masyarakat.

Selain itu, forum koordinasi juga membahas percepatan penyelesaian legalisasi aset melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik bagi warga transmigrasi di beberapa lokasi, yakni Sinyonyoi di Kabupaten Mamuju, Ulumanda SP.1 di Kabupaten Majene, serta Piriang Tapiko di Kabupaten Polewali Mandar.

Para peserta rapat melakukan sinkronisasi data dan pembahasan teknis terkait kesiapan pelaksanaan pengukuran, pemetaan bidang tanah, serta pemenuhan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendukung proses sertifikasi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam proses legalisasi aset transmigrasi.

Kegiatan koordinasi tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara instansi yang memiliki peran dalam penyelenggaraan transmigrasi dan pelayanan pertanahan. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Gelar Pisah Sambut Pejabat Administrator, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Pelayanan

Melalui pengukuran dan pemetaan yang akurat serta percepatan penerbitan sertipikat, pemerintah berupaya memastikan hak-hak masyarakat transmigrasi terlindungi secara hukum.

Kepastian status kepemilikan tanah dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi kawasan, serta keberlanjutan program transmigrasi di Sulawesi Barat.

Dengan adanya koordinasi yang semakin intensif antara Kanwil BPN Sulawesi Barat dan Dinas Transmigrasi, diharapkan proses sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima program transmigrasi di berbagai wilayah Sulawesi Barat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan