Jaga Swasembada Pangan, ATR/BPN dan Kemendagri Permudah Integrasi Lahan Pertanian ke Tata Ruang

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat integrasi LP2B ke RTRW daerah. Langkah ini mendukung swasembada pangan sekaligus pembangunan perumahan. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman, industri, dan infrastruktur, pemerintah terus berupaya memastikan lahan pertanian tetap terlindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Komitmen tersebut kembali diperkuat melalui kebijakan baru yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih cepat dalam melindungi lahan pertanian tanpa harus terhambat proses birokrasi yang panjang.

Sebagai langkah percepatan perlindungan lahan pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/06/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah dalam menetapkan dan melindungi LP2B. Sebelumnya, banyak daerah harus menunggu proses revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu, sehingga perlindungan lahan pertanian sering kali tertunda.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi solusi sementara agar daerah tidak terjebak dalam kebuntuan administrasi saat ingin menetapkan kawasan LP2B.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Menurut Nusron, langkah tersebut memungkinkan pemerintah daerah segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu revisi RTRW yang prosesnya memerlukan waktu cukup panjang.

Selain menerbitkan surat edaran bersama, pemerintah saat ini juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Baca Juga  Terancam Bangkrut, Pedagang di Tanah Abang Minta Tiktok Ditutup

Nusron menegaskan, setelah revisi PP tersebut disahkan, seluruh pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW agar selaras dengan kebutuhan pembangunan sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut surat edaran bersama tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan, selama ini terdapat sejumlah kendala dalam pelayanan pertanahan karena adanya pembatasan yang berkaitan dengan status LP2B. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan keleluasaan dalam pengelolaan LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” kata Tito.

Mendagri juga mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah penyangga ibu kota seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan tersendiri. Sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman akibat tingginya kebutuhan hunian masyarakat.

Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan. Menurut Tito, kedua agenda tersebut sama-sama penting dan harus berjalan beriringan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ujarnya.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Bergengsi: 1 WBBM & 31 WTAB, Dorong Birokrasi Bersih dan Pelayanan Prima

Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih efektif sehingga target swasembada pangan nasional tetap terjaga, tanpa menghambat pembangunan perumahan dan sektor strategis lainnya yang dibutuhkan masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan