Bupati Polman Serahkan Laporan APBD 2025 ke DPRD, Dilengkapi 7 Dokumen Keuangan
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Polewali Mandar. Dokumen yang menjadi dasar evaluasi pengelolaan keuangan daerah tersebut disertai tujuh laporan keuangan wajib sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Penyerahan Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Polewali Mandar yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, didampingi Wakil Ketua II Amiruddin. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami Masdar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Polewali Mandar.
Dalam penjelasannya di hadapan sidang paripurna, Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut baru dapat diajukan kepada DPRD setelah Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2025 selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Bupati, laporan pertanggungjawaban yang disampaikan telah memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan dilengkapi tujuh komponen laporan keuangan sebagai bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ketujuh dokumen tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar pembahasan bersama DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsul Mahmud.
Ia menambahkan, seluruh laporan keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sehingga dapat menjadi acuan dalam proses pembahasan bersama DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati, Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, menyampaikan apresiasi atas pemaparan yang telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Selanjutnya, jalannya rapat diserahkan kepada Wakil Ketua II DPRD Amiruddin untuk memimpin prosesi penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada Ketua DPRD.
Prosesi penyerahan dokumen berlangsung secara resmi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum memasuki agenda evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Usai prosesi tersebut, Ketua DPRD kembali memimpin jalannya rapat hingga penutupan sidang. Dalam kesempatan itu, Fahry Fadly menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, serta seluruh tamu undangan yang telah mengikuti rapat paripurna.
Ia berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Polewali Mandar.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas secara bersama oleh DPRD Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta OPD terkait.
Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah setelah seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan diselesaikan. (*Mull)
Editor: Basribas



