Tiga Ranperda Disahkan, DPRD dan Pemkab Polman Perkuat Tata Kelola Pajak, Pilkades, dan Pemerintahan Desa

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud Bersama Ketua DPRD Fahry Fadly Saat Penyerahan Tiga Ranperda yang disahkan, Rancangan Peraturan Daerah ini akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, adaptif, dan berpihak pada pelayanan masyarakat kembali ditunjukkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2026), kedua lembaga tersebut menyepakati dan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi fondasi penting bagi peningkatan pendapatan daerah, penyelenggaraan demokrasi desa, serta penguatan kelembagaan pemerintahan desa.

Tiga Ranperda yang disahkan masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengesahan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui panitia khusus (Pansus), yang melibatkan rapat kerja, konsultasi dengan berbagai pihak, hingga studi komparatif ke sejumlah daerah guna memastikan substansi regulasi selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Juru Bicara Pansus I DPRD Polewali Mandar, Agus Pranoto, menjelaskan perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif.

Menurutnya, selama proses pembahasan, Pansus I melakukan berbagai tahapan, mulai dari rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), kunjungan kerja ke sejumlah daerah sebagai bahan perbandingan, hingga konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan materi Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pansus I melakukan dan melaksanakan tugas pembahasan Ranperda dengan berbagai kegiatan, termasuk rapat kerja dengan OPD terkait, kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk memperkaya referensi, serta konsultasi dengan berbagai pihak terkait materi dan kesesuaian peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus II, Aksan Maulana, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa difokuskan pada proses pengkajian, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab dinamika penyelenggaraan Pilkades.

Baca Juga  Kapolri Pantau Siskamtibmas Pasca Lebaran, Arus Balik Jadi Sorotan Utama di Polman

Ia mengungkapkan, pada 24 Juni 2026 Pansus II telah menyelesaikan tahap finalisasi pembahasan dan menyepakati draf akhir Ranperda tersebut.

“Pada tanggal 24 Juni 2026 dilakukan finalisasi pembahasan dan telah disepakati draf final Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa,” kata Aksan.

Di sisi lain, Juru Bicara Pansus III, Muh. Dinar, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dilakukan melalui proses pencermatan secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Untuk memperkuat substansi regulasi, Pansus III juga melakukan konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta tenaga ahli, disertai kunjungan kerja ke sejumlah daerah sebagai bahan perbandingan.

“Pansus III melakukan konsultasi dengan pihak-pihak berkompeten, termasuk Kemenkumham dan tenaga ahli, serta kunjungan kerja ke beberapa daerah sebagai perbandingan dan untuk memperkaya referensi dalam pengkajian,” tutur Muh. Dinar.

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda tersebut bukan merupakan akhir dari proses pembentukan Peraturan Daerah, melainkan tahapan penting yang menandai selesainya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Menurutnya, seluruh Ranperda yang telah disetujui masih akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga resmi ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.

“Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah ini akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Samsul Mahmud.

Pengesahan tiga Ranperda tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat demokrasi di tingkat desa, serta menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan daerah di Kabupaten Polewali Mandar. (*Mull)

Baca Juga  Tak Banyak yang Tahu, Ini Keputusan Penting DPRD Polman Soal OPD

Editor: Basribas

Iklan