115 Warga Transmigran di Mamuju Tengah Terima Sertipikat Hak Milik, ATR/BPN Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Sebanyak 115 warga transmigran UPT Saluandeang, Mamuju Tengah, menerima Sertipikat Hak Milik dari ATR/BPN sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Poto : Humas BPN Sulbar)
Shared Berita

MAMUJU TENGAH, Sulbarpos.com – Sebanyak 115 warga transmigran di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Saluandeang, Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.

Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Prasetyo Wibowo, bersama Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, didampingi jajaran perangkat daerah terkait, Senin (29/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Prasetyo Wibowo membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat yang menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat.

Melalui sertipikat tersebut, pemilik tanah memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak atas tanahnya sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di kemudian hari.

Pemerintah juga mengingatkan para penerima agar menjaga sertipikat dengan baik dan menggunakannya secara bijaksana. Masyarakat diminta menyimpan sertipikat di tempat yang aman serta tidak mudah memindahtangankan dokumen tersebut tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Selain itu, setiap perubahan data kepemilikan maupun peralihan hak atas tanah diharapkan segera diurus melalui Kantor Pertanahan setempat agar seluruh administrasi pertanahan tetap tercatat secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutan tersebut juga disampaikan bahwa sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk mendukung peningkatan ekonomi keluarga. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usaha maupun memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Antusiasme Nelayan Desa Kambunong: GPM Bantu Stabilkan Harga Pangan di Mamuju Tengah

Program penyerahan sertipikat kepada warga transmigran ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pemerintah berharap, dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki sertipikat hak atas tanah, kesadaran akan pentingnya legalitas aset terus meningkat. Kepastian hukum tersebut tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan