Kolaborasi Lintas Instansi, BPN Sulbar Dorong Pengadaan Tanah yang Transparan dan Akuntabel
MAMUJU, Sulbarpos.com – Pembangunan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kepastian hukum atas tanah yang menjadi fondasi setiap proyek strategis. Berangkat dari semangat tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan proses pengadaan tanah berjalan cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah untuk wilayah Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamuju Tengah pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi guna mempercepat penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju serta Kabupaten Mamuju Tengah. Hadir pula jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen beserta jajarannya, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju sebagai instansi yang memerlukan tanah dalam pelaksanaan pembangunan.
Forum koordinasi tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah di lapangan, mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah strategis agar setiap tahapan pengadaan tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan rapat, seluruh peserta sepakat bahwa komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkesinambungan menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan pengadaan tanah. Kolaborasi yang solid antarpemangku kepentingan dinilai mampu menciptakan proses yang lebih efektif, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat yang terdampak.
Pengadaan tanah sendiri merupakan salah satu tahapan penting dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar setiap proses berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat berharap sinergi antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dan Mamuju Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju semakin kuat dalam mengawal seluruh tahapan pengadaan tanah.
Dengan kolaborasi yang semakin erat, percepatan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum diharapkan dapat terlaksana tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (*rls)
Editor: Basribas



