Fredy Marfin: Sertifikasi Tanah Jadi Fondasi Keberhasilan Program Rumah Layak Huni di Sulbar
MAMUJU, Sulbarpos.com – Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara program perumahan dan pertanahan terus diperkuat agar setiap bantuan pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas tempat tinggal, tetapi juga memberikan jaminan hukum bagi penerima manfaat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang Terintegrasi dengan Program Sertifikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Theater Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Mamuju, Rabu (8/7/2026).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Fredy Marfin, M.Si., QRMP., hadir sebagai narasumber dan memaparkan pentingnya integrasi antara program sertifikasi tanah dengan bantuan perumahan sebagai strategi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Gubernur Sulawesi Barat dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung penyediaan rumah layak huni sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam paparannya, Fredy Marfin menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan fondasi utama yang menentukan keberhasilan pelaksanaan Program BSPS. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti legal yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan bantuan pemerintah disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak.
“Sertifikasi tanah memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Dengan status tanah yang jelas, pelaksanaan bantuan peningkatan kualitas rumah dapat dilakukan secara tepat sasaran, aman, dan berkelanjutan,” jelas Fredy.
Ia menambahkan, Program Sertifikasi Tanah Gratis yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang masyarakat memperoleh berbagai manfaat pembangunan yang mensyaratkan kepastian status lahan.
Menurut Fredy, integrasi antara Program Sertifikasi Tanah Gratis dan BSPS akan memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan jika kedua program dijalankan secara terpisah. Selain meningkatkan kualitas fisik rumah, masyarakat juga memperoleh kepastian hukum atas aset yang dimiliki sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan rasa aman dalam jangka panjang.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kawasan Permukiman Sulawesi II, perangkat daerah kabupaten, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dalam menyelaraskan program perumahan dan pertanahan sehingga pelaksanaannya semakin terpadu, efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Sinergi antarlembaga tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah yang layak huni, tetapi juga memastikan setiap warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi tempat berpijak.
Dengan demikian, pembangunan perumahan tidak hanya menghadirkan tempat tinggal yang lebih baik, tetapi juga membangun rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kementerian ATR/BPN, pelaksanaan Program BSPS yang terintegrasi dengan sertifikasi tanah diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang lebih inklusif.
Tidak hanya menyediakan rumah yang layak huni, tetapi juga memastikan setiap keluarga memiliki kepastian hukum atas tanahnya sebagai modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup secara berkelanjutan. (*rls)
Editor: Basribas



