Kantah Polman Percepat Pendataan dan Pengukuran Tanah Dukung Program Sertipikasi 3 Juta Rumah untuk MBR

pengukuran bidang tanah untuk mendukung Program Sertipikasi 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah MBR (Poto : Humas Kantah Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan komitmennya dengan mengerahkan tim teknis untuk melakukan pendataan yuridis dan pengukuran bidang tanah sebagai bagian dari pelaksanaan Program Sertipikasi 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Tim teknis mendatangi lokasi untuk memastikan setiap tahapan pendataan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pencatatan administrasi, verifikasi dokumen, pengumpulan data yuridis, hingga pengukuran bidang tanah yang akan menjadi dasar penerbitan sertipikat.

Pendekatan lapangan ini menjadi langkah penting untuk menjamin keakuratan data serta memastikan proses sertipikasi dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai regulasi. Kehadiran petugas di tengah masyarakat juga memberikan ruang bagi warga untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai prosedur dan persyaratan sertipikasi tanah.

Program Sertipikasi 3 Juta Rumah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi utama agar pembangunan rumah dapat berjalan dengan aman, legal, dan berkelanjutan.

Melalui sertipikat hak atas tanah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki. Dokumen tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepemilikan, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah serta dapat dimanfaatkan sebagai akses terhadap berbagai layanan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menegaskan bahwa pelaksanaan pendataan yuridis dan pengukuran bidang tanah merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional di sektor pertanahan. Karena itu, seluruh tahapan dilakukan secara cermat agar hasil yang diperoleh memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan program ini juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Warga diharapkan menyiapkan dokumen kepemilikan yang diperlukan, memberikan informasi yang benar kepada petugas, serta mendukung proses pengukuran di lapangan agar pelaksanaan sertipikasi dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga  Satgas Lantas Polres Polman Intensifkan Pengawasan di Jalur Trans Sulawesi, Lalu Lintas Tetap Lancar Jelang Mudik Lebaran

Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Program Sertipikasi 3 Juta Rumah diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan