Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu melalui pengembangan kasus yang dilakukan pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial AP dan H alias PA. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut disita dalam operasi tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap AP sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan dilakukan setelah personel kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dari AP untuk menelusuri pihak yang diduga berkaitan dengan barang tersebut.

Sekitar pukul 17.30 Wita, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim, dan sejumlah personel bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan H alias PA yang diduga berupaya melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap lokasi dan terduga pelaku.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor masing-masing jenis Scoopy, Mio M3, dan Supra.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku untuk mengetahui asal-usul barang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga  BBM Bersubsidi Disedot Oknum? Fakta Lapangan Bongkar Lemahnya Pengawasan di SPBU Polman

Dari keterangan awal salah seorang terduga pelaku, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan asal barang tersebut. Informasi itu masih didalami untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus narkotika yang berhasil diungkap. Pengembangan ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegas Japaruddin.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP, dengan penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika secara lebih menyeluruh. (*rls)

Sumber : Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan