Permahi Desak Mahkamah Kehormatan Gerindra Periksa Ketua DPRD Bone, Soroti Dugaan Penganiayaan dan Etika Jabatan

DPN Permahi mendesak Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memeriksa Ketua DPRD Bone terkait dugaan penganiayaan. Permahi menilai kasus ini perlu ditangani melalui proses hukum dan mekanisme etik dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum, tetapi juga memicu sorotan terhadap aspek etika penyelenggara negara. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mendesak Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra segera mengambil langkah dengan melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik yang mencuat ke publik.

Desakan tersebut disampaikan Bendahara Umum DPN Permahi, A. Hans Tayeb Adrian, di Jakarta, Jumat (24/7/2026), menyusul laporan dugaan penganiayaan terhadap Yuli Nofita Sari (29) yang disebut terjadi di kantin DPRD Bone. Berdasarkan keterangan yang beredar, korban mengaku diduga disiram air dan dilempar botol sambal oleh Ketua DPRD Bone.

Hans, yang juga merupakan putra asli Kabupaten Bone, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai perkara hukum. Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal, maka tindakan tersebut juga berpotensi menjadi pelanggaran etika yang mencederai kehormatan jabatan publik.

“Seorang pemimpin bukan hanya dituntut menjalankan kewenangan, tetapi juga menjaga integritas, etika, dan menjadi teladan dalam setiap sikap, ucapan, maupun tindakan,” tegas Hans.

Ia menekankan bahwa jabatan publik mengandung tanggung jawab moral untuk menghormati masyarakat, menjaga martabat institusi, serta menunjukkan kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam konteks budaya Bugis Bone, Hans mengingatkan bahwa seorang pemimpin ideal wajib menjunjung tinggi tiga falsafah utama, yakni sipakatau (saling memanusiakan), sipakainge (saling mengingatkan), dan sipakalebbi (saling memuliakan).

Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi moral kepemimpinan yang menempatkan penghormatan terhadap sesama sebagai nilai utama, bukan sekadar kekuasaan yang melekat pada jabatan.

Baca Juga  Kenali Prosedur Pemisahan Bidang Tanah, Solusi Saat Menjual Sebagian Lahan atau Pembagian Aset

“Pemimpin yang dihormati bukanlah pemimpin yang meminta penghormatan karena jabatannya, melainkan mereka yang mampu menghormati orang lain, termasuk bawahan maupun masyarakat yang dipimpinnya. Kekuasaan adalah amanah untuk melayani, bukan alat untuk merendahkan martabat orang lain,” ujarnya.

Hans juga mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mengatur kode etik serta fungsi Mahkamah Kehormatan DPRD.

Selain tanggung jawab sebagai pejabat publik, lanjut Hans, kader partai politik yang menduduki jabatan strategis juga memiliki kewajiban menjaga nama baik organisasi yang menaunginya.

Karena itu, DPN Permahi meminta Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme internal partai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin kader.

“Apabila hasil pemeriksaan menyatakan adanya pelanggaran kode etik, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra harus memberikan teguran maupun sanksi sesuai aturan organisasi. Penegakan disiplin kader penting untuk menjaga marwah partai serta mempertahankan kepercayaan masyarakat,” kata Hans.

Ia menambahkan, polemik tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga berpotensi memengaruhi citra Partai Gerindra apabila tidak ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Meski demikian, DPN Permahi menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan maupun dugaan pelanggaran kode etik, menurut Hans, harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.

Dengan demikian, Permahi menilai penyelesaian perkara melalui jalur hukum dan mekanisme etik merupakan langkah penting untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun partai politik. (*rls)

Baca Juga  Lewat Multikultural Welcoming Dinner, Din Syamsuddin Sambut Hangat Peserta World Peace Forum Ke-9

Editor: Basribas

Iklan