SLEMAN, Sulbarpos.com — Akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan memahami tanah secara lebih utuh. Menurutnya, tanah tidak semata-mata dapat dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi memiliki dimensi sosial, ekonomi, budaya, hingga historis yang membentuk beragam pemaknaan di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Rocky Gerung saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Jumat (4/9/2026). Kuliah umum tersebut diikuti sekitar 500 taruna dan taruni yang juga menjadi calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.
Di hadapan para calon insan pertanahan, Rocky menjelaskan bahwa tanah setidaknya dapat dipahami melalui tiga konsep utama. Pertama, tanah memiliki dimensi turun-temurun yang berkaitan dengan klaim dan hubungan historis masyarakat. Kedua, tanah memiliki kegunaan sosial yang berkaitan dengan peran negara dalam mengatur dan memberikan fungsi bagi tanah. Ketiga, tanah memiliki nilai ekonomi sebagai komoditas.
“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.
Menurutnya, perbedaan cara pandang terhadap tanah tersebut penting dipahami oleh calon tenaga profesional di bidang pertanahan. Sebab, persoalan agraria yang muncul di masyarakat tidak selalu berhenti pada persoalan batas, sertifikat, atau penguasaan fisik atas bidang tanah.
Rocky menilai konflik agraria pada dasarnya juga merupakan konflik mengenai pemaknaan tanah. Setiap kelompok memiliki perspektif berbeda dalam melihat hubungan manusia dengan tanah, baik dari sisi adat, negara maupun kepentingan ekonomi.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.
Ia menggambarkan, bagi masyarakat adat, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan, identitas serta warisan leluhur. Sementara negara melihat tanah dalam kerangka fungsi sosial, hukum dan tata kelola. Adapun bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai investasi dan kepentingan bisnis.
Perbedaan perspektif itulah, kata Rocky, yang perlu menjadi perhatian bagi para taruna dan taruni yang nantinya akan terlibat langsung dalam pengelolaan pertanahan. Pemahaman yang tidak utuh terhadap makna tanah dinilai berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak mampu menjawab kompleksitas persoalan agraria.
Dalam kuliah umum tersebut, Rocky juga mengajak para taruna melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih panjang. Ia menekankan bahwa keberadaan tanah jauh melampaui usia manusia, bahkan keberadaan sebuah negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.
Menurut Rocky, cara pandang tersebut perlu menjadi pijakan filosofis dalam memahami persoalan pertanahan. Tanah, katanya, tidak semestinya hanya diposisikan sebagai ruang yang dapat dikuasai manusia, melainkan sebagai bagian dari keberlangsungan kehidupan yang memiliki sejarah jauh lebih panjang.
“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” lanjut Rocky.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menilai pandangan Rocky mengenai usia tanah menjadi salah satu pembelajaran penting bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
Menurut Nusron, perspektif tersebut mengingatkan bahwa manusia maupun negara bukanlah pihak yang memiliki eksistensi paling panjang dalam hubungan dengan tanah. Karena itu, kebijakan pertanahan harus mampu mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Ia menegaskan, pemahaman filosofis tersebut pada akhirnya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengelolaan tanah tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi harus bermuara pada terciptanya keadilan dan kesejahteraan.
Nusron mengaitkan hal tersebut dengan tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
Menurutnya, setelah lebih dari enam dekade, pertanyaan mendasar yang harus terus dijawab adalah sejauh mana kebijakan pertanahan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Nusron.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi dalam sesi kuliah umum Politeknik Agraria STPN. Forum tersebut menjadi momentum bagi para calon insan pertanahan untuk melihat persoalan tanah tidak hanya dari aspek teknis dan administratif, tetapi juga dari perspektif sosial, hukum, ekonomi, sejarah dan filosofi.
Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, pengelolaan pertanahan diharapkan tidak berhenti pada proses administrasi kepemilikan, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat arah kebijakan pertanahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan. (*rls)
Editor: Basribas




