Imigrasi Bentuk 1.172 Desa Binaan, Perkuat Pencegahan TPPO dan Gagalkan Keberangkatan 500 WNI

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 1.172 Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sepanjang Januari–Juli 2026, Imigrasi juga berhasil menunda keberangkatan hampir 500 WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com – Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui pembentukan 1.172 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Program ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah warga menjadi korban jaringan perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan langkah pencegahan merupakan strategi paling efektif dalam menekan kasus TPPO. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi membangun Desa Binaan Imigrasi sebagai wadah edukasi dan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana tersebut.

“Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Kami Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Desa binaan ini merupakan embrio untuk mencegah adanya TPPO,” ujar Hendarsam usai menghadiri Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan edukasi mengenai keimigrasian kepada masyarakat. Selain mencegah TPPO, program ini juga ditujukan untuk mengantisipasi tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) sejak dari tingkat desa.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyiapkan 520 Petugas Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif kepada masyarakat, serta membangun komunikasi dengan tokoh-tokoh lokal.

Selain memberikan edukasi, Pimpasa juga berfungsi sebagai penghubung responsif bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun ingin menyampaikan laporan terkait persoalan keimigrasian di wilayahnya.

“Kami punya 520 petugas Pimpasa,” kata Hendarsam.

Dalam upaya pencegahan TPPO, Imigrasi juga memperketat proses penerbitan paspor. Setiap permohonan paspor dilakukan melalui proses verifikasi dan profiling guna memastikan tujuan keberangkatan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan

Menurut Hendarsam, petugas telah dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi apakah pemohon benar-benar akan bepergian untuk tujuan wisata, bekerja secara prosedural, atau justru terindikasi menjadi korban perdagangan orang.

“Pada saat mengajukan paspor, kami sudah bisa mengidentifikasi apakah seseorang benar-benar akan bepergian untuk wisata, bekerja secara formal, atau justru terindikasi sebagai korban TPPO,” jelasnya.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan efektivitas langkah pencegahan yang dilakukan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menunda keberangkatan hampir 500 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat sebagai pekerja migran nonprosedural atau terindikasi menjadi korban TPPO.

“Kami sudah melakukan penundaan pemberangkatan hampir 500 orang,” ungkap Hendarsam.

Ia menjelaskan, negara tujuan yang paling banyak ditemukan dalam indikasi kasus TPPO adalah Kamboja, terutama untuk pekerjaan sebagai operator penipuan daring (online scammer). Selain itu, Malaysia juga masih menjadi salah satu negara tujuan yang masuk dalam profil pengawasan Imigrasi, disusul beberapa negara lainnya.

Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memiliki sistem profiling terhadap negara-negara yang selama ini kerap menjadi tujuan keberangkatan korban TPPO sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan lebih cermat.

“Kami mempunyai profiling ketika seseorang ingin menuju negara-negara tertentu yang selama ini menjadi lokasi tujuan TPPO,” katanya.

Hendarsam menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mengemban dua fungsi utama, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjalankan penegakan hukum. Oleh karena itu, proses penerbitan paspor dilakukan secara ketat meski terkadang dianggap kurang nyaman oleh sebagian masyarakat.

Menurutnya, prosedur tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri benar-benar berangkat sesuai prosedur dan tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga  Kemenag : Petugas Haji wajib mengedepankan Profesionalisme dalam Memberikan Layanan kepada Jemaah

“Selain memberikan pelayanan, kami juga harus memastikan masyarakat yang bepergian ke luar negeri benar-benar sesuai prosedur agar tidak menjadi korban TPPO,” tutup Hendarsam. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan