BPN Sulbar Perkuat Tata Kelola Pelayanan, Dorong Layanan Pertanahan Bebas Maladministrasi
MAMUJU, Sulbarpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui keikutsertaan Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, dalam Pembukaan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Rabu (29/7/2026).
Fredy Marfin hadir didampingi para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Sulawesi Barat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat itu juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-Sulawesi Barat dan/atau perwakilannya.
Entry meeting tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Forum ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan pembenahan tata kelola pelayanan.
Melalui proses penilaian tersebut, Ombudsman RI mendorong setiap instansi penyelenggara pelayanan publik agar terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan potensi terjadinya maladministrasi.
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak setiap warga negara sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, penilaian maladministrasi tidak semata-mata menjadi instrumen evaluasi, tetapi juga diharapkan mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Hal itu dilakukan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Bagi Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, keterlibatan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya pelayanan prima, khususnya dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Evaluasi secara berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung semakin cepat, mudah, profesional, serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pengguna layanan.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas di lingkungan BPN Sulawesi Barat.
Dengan mengikuti proses penilaian maladministrasi, Kanwil BPN Sulawesi Barat diharapkan mampu terus mengidentifikasi ruang perbaikan dalam penyelenggaraan layanan, sehingga kualitas pelayanan publik dapat semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah semakin kuat. (*rls)



