MAMUJU, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat layanan bantuan hukum dan advokasi bagi jajaran pertanahan melalui kegiatan Monitoring Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Senin (7/9/2026), tersebut menghadirkan Rudy Alfonso, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Hukum dan Perundang-undangan.
Monitoring ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Sulbar mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pertanahan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat, serta jajaran teknis terkait.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, mengatakan dinamika tugas pertanahan terus berkembang sehingga membutuhkan pemahaman hukum yang kuat serta koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Dinamika tugas pertanahan menuntut penguatan pemahaman hukum dan koordinasi yang berkesinambungan. Layanan bantuan hukum dan advokasi memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas serta memberikan perlindungan hukum bagi aparatur dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fredy Marfin.
Menurut Fredy, penguatan aspek hukum tidak hanya diperlukan dalam menghadapi persoalan atau sengketa, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui monitoring tersebut, Kanwil BPN Sulbar mengevaluasi pelaksanaan layanan bantuan hukum dan advokasi di lingkungan kerja, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi oleh jajaran Kantor Pertanahan di daerah.
Forum itu sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk membahas langkah penanganan berbagai permasalahan hukum secara lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Rudy Alfonso sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan diharapkan memberikan penguatan terhadap pemahaman jajaran pertanahan mengenai aspek hukum dan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas.
Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menilai penguatan layanan bantuan hukum dan advokasi merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional dan akuntabel.
Dengan koordinasi yang semakin kuat antara Kanwil dan Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat, layanan bantuan hukum diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih efektif kepada aparatur sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, memberikan kepastian hukum, dan semakin dipercaya masyarakat. (*rls)
Editor: Basribas




