Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai memperkuat fondasi kebijakan di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Melalui Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar, Jumat (14/8/2026), Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan hunian layak sekaligus mendorong penataan kawasan permukiman.

Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Polman, Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa kebijakan perumahan tidak dapat dipandang sebatas pembangunan fisik rumah. Lebih dari itu, penyediaan hunian dan lingkungan permukiman yang layak merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal yang aman dan nyaman membutuhkan perencanaan pembangunan perumahan yang lebih terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Bupati menjelaskan, Ranperda tentang RP3KP memiliki posisi penting sebagai instrumen perencanaan pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih jelas dalam memetakan kebutuhan perumahan, mengembangkan kawasan permukiman, menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum, hingga menentukan kawasan yang membutuhkan peningkatan kualitas.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus memiliki arah yang jelas serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah,” demikian garis besar penjelasan Bupati dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan adanya RP3KP, pembangunan perumahan di Polewali Mandar diharapkan tidak berjalan secara sektoral. Setiap program diharapkan dapat saling terhubung dengan kebijakan tata ruang dan prioritas pembangunan daerah.

Baca Juga  Halal Bilhalal Terakhir bagi Bupati dan Wakil Bupati Polman berlangsung di halaman Kantor Bupati Kabupaten Polewali Mandar

Selain pemerintah daerah, pelaksanaan kebijakan tersebut juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sementara itu, Ranperda mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disiapkan untuk menjawab persoalan kualitas lingkungan permukiman yang belum sepenuhnya memenuhi standar kelayakan.

Bupati menyebut persoalan kawasan kumuh tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan rumah. Sejumlah aspek lain juga perlu mendapat perhatian, mulai dari akses jalan lingkungan, drainase, ketersediaan air minum, pengelolaan air limbah dan persampahan, hingga sistem proteksi terhadap kebakaran.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu menjadi dasar hukum dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi.

Penanganannya pun, kata Bupati, tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur. Masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses penataan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Pendekatan yang digunakan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya serta kearifan lokal masyarakat Polewali Mandar.

Bupati Samsul Mahmud menilai kedua Ranperda tersebut memiliki hubungan yang erat. RP3KP berfungsi memberikan arah dan kerangka perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, sementara regulasi mengenai kawasan kumuh memberikan landasan kebijakan untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan terhadap kawasan yang membutuhkan peningkatan kualitas.

Keduanya diharapkan menjadi satu kesatuan kebijakan dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berkeadilan.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Pemkab Polman berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor. Koordinasi tersebut mencakup perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk dunia usaha, perguruan tinggi dan masyarakat.

Baca Juga  KASN Berikan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Terhadap Enam ASN Sulawesi Barat

Kebijakan pembangunan perumahan juga akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, prioritas pembangunan, kondisi masyarakat dan karakteristik wilayah Polewali Mandar.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Samsul Mahmud mengajak DPRD Polewali Mandar membahas kedua Ranperda secara konstruktif. Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap masukan, kritik, saran dan penyempurnaan dari legislatif selama proses pembahasan.

Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap kedua Perda tersebut nantinya mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas perencanaan perumahan, mendorong tersedianya hunian layak, mencegah pertumbuhan kawasan kumuh baru serta mempercepat peningkatan kualitas lingkungan permukiman yang masih menghadapi berbagai persoalan.

Bupati menegaskan, pembangunan perumahan pada akhirnya bukan sekadar membangun rumah, jalan maupun infrastruktur pendukung. Kebijakan tersebut harus diarahkan untuk menciptakan lingkungan kehidupan yang bermartabat bagi masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar menjadi tahapan awal pembahasan dua Ranperda yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Penyampaian penjelasan Bupati menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum kedua rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.

Kualitas pembahasan menjadi penting agar substansi kedua Ranperda benar-benar mampu menjawab persoalan perumahan dan permukiman di Polewali Mandar, sekaligus tetap selaras dengan perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah.

Dengan regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten, Pemkab Polman berharap pembangunan kawasan permukiman dapat berlangsung lebih tertata dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan Polewali Mandar yang semakin maju, sehat, nyaman, tertata dan berkelanjutan, dengan semangat Sipamandar—saling menguatkan dan bekerja bersama untuk kepentingan masyarakat. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan