Sulbarpos.com, POLMAN – Dunia olahraga Sulawesi Barat tengah diselimuti kabar duka. Seorang mantan penjaga gawang legendaris yang dulu berjasa mengharumkan nama Polewali Mandar, kini harus menanggung getirnya hidup di usia senja.
Bukan penghargaan atau penghormatan yang didapat, melainkan borgol dan sel tahanan akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat meringkus G, sang mantan atlet, di Desa Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi masyarakat yang mengenal G sebagai sosok inspiratif di masa lalu.
Dari tangan G, polisi mengamankan tiga saset berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, satu saset kosong, sebungkus rokok, dan satu unit ponsel Android.
Barang bukti tersebut cukup untuk menjeratnya dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil pengembangan, aparat mengidentifikasi seorang pemasok yang dikenal dengan inisial “Mister X”, warga Kecamatan Wonomulyo.
Kini, “Mister X” masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.
Kompol Ujang Saputra, Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam.
“Miris sekali. Seorang atlet yang dulu membanggakan daerah, justru harus mengakhiri masa tuanya dengan cara yang menyedihkan karena narkoba,” ujarnya.
Kompol Ujang menegaskan, kejadian ini harus menjadi cermin bagi semua kalangan. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.
“Sayangi diri dan keluarga Anda. Nikmati hidup sehat dan bahagia tanpa narkoba,” pesannya.
Humas Polda Sulbar