Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan.

Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga program tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif secara nasional pada 446 Kantor Pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi pertama diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Program ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dengan menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi, yang ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atau balik nama. Melalui sistem ini, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Sementara transformasi ketiga menyasar aspek internal organisasi Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Melalui sistem tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantor Pertanahan. Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dilakukan berdasarkan wilayah kerja kecamatan atau kelurahan sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Diklat PMR Digelar di MA Jahara Luyo, Camat Dorong Pelajar Jadi Garda Kemanusiaan

Peluncuran tiga transformasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan merupakan sebuah keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, setiap inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun pada saat yang sama harus mampu memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Nusron juga menekankan pentingnya kepastian waktu dalam setiap layanan pertanahan. Masyarakat, kata dia, harus mendapatkan kejelasan mengenai kapan proses pelayanan yang diajukan dapat diselesaikan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.

Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Baca Juga  Jufri Mahmud Serap Aspirasi UMKM di Luyo, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan Lewat Reses

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan transformasi pelayanan berjalan sesuai target dan prinsip kepastian pelayanan publik.

Turut hadir dalam peluncuran tersebut jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan percepatan, kepastian waktu, dan penguatan tata kelola sebagai bagian penting dalam pembenahan pelayanan pertanahan. Peluncuran pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan