Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menyampaikan tanggapan dan jawaban Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026.

Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Selasa, 18 Agustus 2026, di Ruang Rapat Utama DPRD Polman.

Dua Raperda yang menjadi pokok pembahasan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam penyampaiannya, Bupati Samsul Mahmud mengapresiasi pandangan, masukan, saran dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut penting untuk menyempurnakan kedua Raperda agar lebih implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Seluruh pandangan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh delapan fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kedua Raperda ini. Pemerintah daerah berkomitmen agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Samsul Mahmud dalam rapat paripurna.

Pemerintah daerah menegaskan RP3KP tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis yang mengintegrasikan kebutuhan rumah, kawasan permukiman, lahan, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), kependudukan, lingkungan serta kemampuan pembiayaan daerah.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kebutuhan rumah masyarakat. Berdasarkan data RP3KP yang disampaikan pemerintah daerah, backlog perumahan di Kabupaten Polewali Mandar mencapai 82.928 unit.

Penanganannya direncanakan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2042 dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, ketersediaan lahan, kemampuan pembiayaan serta dukungan pemerintah dan dunia usaha.

Selain backlog, terdapat 22.261 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Untuk lima tahun pertama, pemerintah menargetkan penanganan sebanyak 1.250 unit melalui sinergi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, dunia usaha dan masyarakat.

Baca Juga  Kabar Baik untuk Warga Polman: Perjuangan DPRD Berbuah Manis, 2.304 Warga Dapat Jaminan Kesehatan APBN

“Persoalan backlog dan rumah tidak layak huni membutuhkan penanganan secara bertahap dan terukur. Karena itu, pemerintah daerah akan membangun sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat agar target penanganannya dapat dicapai,” jelas Samsul.

Sementara itu, prioritas penanganan kawasan kumuh mencapai 160,54 hektare yang tersebar di lima kecamatan dan 16 desa/kelurahan.

Penanganan kawasan kumuh akan dilakukan berdasarkan tingkat kekumuhan, kondisi infrastruktur, kepadatan penduduk, risiko lingkungan, kesiapan lahan dan kemampuan pembiayaan.

Menjawab sorotan fraksi mengenai kewajiban pengembang, Pemkab Polman menegaskan pembangunan perumahan harus menjamin ketersediaan jalan, air minum, sanitasi, drainase, listrik, fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan terhadap kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU. Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, denda hingga daftar hitam sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembangunan perumahan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan unit rumah. Infrastruktur dasar dan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan agar kewajiban pengembang benar-benar dipenuhi,” tegasnya.

Dalam aspek lingkungan, pengembang juga akan diwajibkan menyediakan sistem drainase terpadu yang terhubung dengan sistem makro drainase, kolam retensi, sumur resapan dan biopori sebagai bagian dari persyaratan pembangunan.

Selain itu, pengelolaan sampah kawasan akan diperkuat. Pengembang pada skala tertentu akan diwajibkan menyediakan TPS3R dan mengelola sampah kawasan hingga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.

Pemkab Polman juga menegaskan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Penyediaan hunian bagi MBR diarahkan pada rumah yang aman, sehat, layak dan terjangkau, sekaligus memiliki akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan pelayanan dasar.

Pemerintah juga memastikan masyarakat akan dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan kawasan permukiman.

Terkait penanganan kawasan kumuh, pemerintah daerah menegaskan pendekatan utama adalah peningkatan kualitas di lokasi asal secara humanis. Relokasi hanya menjadi pilihan terakhir bagi kawasan yang membahayakan keselamatan atau berada pada zona yang tidak diperbolehkan, dengan tetap menjamin hak masyarakat dan penyediaan hunian pengganti yang layak.

Baca Juga  Air Kerap Meluap ke Rumah Warga, Lurah Pekkabata Inisiatif Keruk Drainase Jalan Cendrawasih

“Prinsip pemerintah daerah adalah meningkatkan kualitas kawasan permukiman secara humanis. Relokasi bukan pilihan utama, dan hanya dilakukan apabila memang terdapat kondisi yang membahayakan keselamatan masyarakat atau kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dihuni,” kata Samsul.

Pemerintah daerah juga memastikan RP3KP akan disinkronkan dengan RTRW. Setiap pembangunan perumahan harus sesuai dengan pola ruang dan memperhatikan kawasan lindung, LP2B serta struktur ruang daerah.

Pemkab juga sedang melakukan pembaruan data PSU dan indikator permukiman sebagai bahan pembahasan bersama Pansus DPRD.

Data dan peta yang akurat akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan program penanganan perumahan serta kawasan kumuh.

Untuk pelaksanaan RP3KP hingga 2042, pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan pembiayaan mencapai Rp100 miliar.

Pembiayaan akan dilakukan secara bertahap melalui APBD serta sinergi dengan APBN, APBD Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat dan sumber pembiayaan lain yang sah.

Pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan DAK, CSR maupun skema KPBU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjawab masukan fraksi, Pemkab Polman menyatakan akan memperkuat evaluasi pelaksanaan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman.

Indikator kinerja utama, target tahunan dan tahapan pencapaian RP3KP akan dijabarkan dalam rencana tindak lanjut serta lampiran teknis dan diselaraskan dengan RPJMD.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menyampaikan evaluasi secara berkala kepada DPRD sebagai bentuk transparansi dan komunikasi dua arah.

Bupati Samsul Mahmud menegaskan seluruh masukan dari delapan fraksi DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan kedua Raperda tersebut sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Pemerintah daerah membuka ruang penyempurnaan kedua Raperda ini bersama DPRD. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih tertata, berkelanjutan, berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Polewali Mandar,” pungkasnya.

Baca Juga  DPRD Polman Dorong Pembenahan Strategis, LKPJ 2025 Jadi Momentum Percepatan Pembangunan

Kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan kebijakan jangka panjang dalam mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang tertib, berkelanjutan, berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.

Pemerintah daerah bersama DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan kedua Raperda untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan perumahan, mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Polewali Mandar. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan