JAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan transparan. Ketiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan transformasi tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Menurut Dalu, transformasi layanan menjadi kebutuhan penting karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kepuasan masyarakat ditempatkan sebagai salah satu indikator utama keberhasilan pelayanan publik.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Ia mengatakan, percepatan layanan tidak semata-mata dilakukan melalui pembenahan sistem dan proses bisnis. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penguatan teknologi informasi, penataan sumber daya manusia (SDM), serta membangun dukungan dan sinergi dengan berbagai mitra eksternal.
Salah satu perubahan mendasar dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Skema ini mengubah pendekatan organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah kerja.
Dalam sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab berdasarkan wilayah kelurahan atau kecamatan. Mereka dituntut memahami seluruh aspek pertanahan di wilayah masing-masing sehingga berbagai persoalan diharapkan dapat ditangani lebih cepat tanpa harus selalu menunggu penyelesaian pada level yang lebih tinggi.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Selain perubahan struktur organisasi, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses pelayanan ditetapkan paling lama 12 hari.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah berjalan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Transformasi berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi yang ditargetkan mampu menyelesaikan proses pelayanan maksimal dalam waktu 10 hari.
Target tersebut mencakup proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta proses penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Untuk memastikan transformasi tersebut berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalu menegaskan, transformasi layanan tersebut diarahkan untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang semakin sederhana, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan pembenahan dari sisi organisasi, proses bisnis, teknologi, SDM, hingga kolaborasi lintas instansi, pelayanan pertanahan diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah terkait KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*rls)




