JAKARTA, Sulbarpos.com — Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan rumah, tetapi juga kepastian hukum atas tanah melalui program sertipikasi gratis yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komitmen itu mengemuka dalam rangkaian Groundbreaking Hunian Terjangkau Manggarai di kawasan perumahan milik perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jakarta, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut diikuti Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama sejumlah pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Usai kegiatan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa program Hunian Terjangkau mendapat dukungan Kementerian ATR/BPN melalui program sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Hashim, program tersebut menyasar masyarakat yang telah memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertipikat. Kehadiran sertipikat dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.
“Ada program baru yang dilaksanakan pemerintah oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Pak Nusron Wahid, yaitu pemberian sertipikat gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ini bagi mereka yang punya tanah, tapi belum bersertipikat. Ini semua kabar baik untuk masyarakat,” ujar Hashim di hadapan awak media.
Program sertipikasi tersebut merupakan bagian dari kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mempercepat pendaftaran tanah lintas sektor bagi MBR.
Kolaborasi itu diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani pada 21 Juli 2026.
Hashim menilai, kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. Tanah yang telah memiliki legalitas dapat menjadi salah satu instrumen pendukung bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha.
“Untuk yang menjalankan usaha, UMKM, koperasi, ada agunan atau harta yang bisa dipakai untuk modal usaha,” katanya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan program perumahan rakyat.
Menurut Maruarar, pembangunan hunian terjangkau di aset-aset negara merupakan salah satu bentuk terobosan pemerintah dalam menjawab kebutuhan tempat tinggal masyarakat. Salah satu lokasi yang dikembangkan berada di kawasan aset PT KAI di Manggarai.
“Ini terobosan paling baru, kolaborasi dengan Menteri ATR, sertipikat tanah gratis bagi MBR dan ini sudah dijalankan, bukan akan dijalankan,” ungkap Maruarar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program perumahan rakyat.
Menurut Ossy, penyediaan hunian layak dan terjangkau harus berjalan beriringan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal, tetapi juga memiliki kepastian atas aset yang menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka.
“Kementerian ATR/BPN siap mendukung program pemerintah dengan kolaborasi bersama Kementerian PKP untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan dan aset mereka,” ujar Ossy.
Usai mengikuti rangkaian groundbreaking, Ossy bersama sejumlah pejabat yang hadir meninjau rumah contoh serta maket pembangunan Hunian Terjangkau Manggarai. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan untuk melihat langsung konsep hunian yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat.
Kegiatan turut dihadiri Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) RI Muhammad Qodari, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin, serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga lainnya.
Kolaborasi ATR/BPN dan Kementerian PKP tersebut menegaskan bahwa program perumahan rakyat tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik. Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu fondasi penting agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian sekaligus aset yang terlindungi secara hukum. (*rls)
Editor: Basribas




