POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mengemuka di Kabupaten Polewali Mandar. Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, secara terbuka menyatakan sikap mendukung percepatan pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
Pernyataan itu disampaikan Fahry saat menerima massa aksi Serikat Mahasiswa dan Rakyat (SEMARAK) yang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Polewali Mandar, Kamis (27/8/2026).
Fahry menerima langsung aspirasi mahasiswa bersama Ketua Komisi III DPRD Polman, Sarinah, dan Ketua Komisi IV, Agus Pranoto, di ruang aspirasi DPRD Polewali Mandar.
Di hadapan massa aksi, Fahry menegaskan bahwa DPRD Polewali Mandar pada prinsipnya sejalan dengan tuntutan mahasiswa terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Terkait Undang-Undang Perampasan Aset, kami sepakat setuju untuk dipercepat (pengesahannya),” ujar Fahry.
Tak berhenti pada pernyataan dukungan, Ketua DPRD Polman tersebut juga menyatakan kesediaannya menandatangani berita acara yang diajukan SEMARAK sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Fahry bahkan berencana mengonsolidasikan dukungan tersebut dengan unsur pimpinan komisi dan fraksi di DPRD Polewali Mandar.
“Selain kami pimpinan DPRD, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi juga akan kami konsolidasikan untuk bertandatangan. Paling lambat hari Senin semua tanda tangan bisa terkumpul,” katanya.
Meski memberikan dukungan, Fahry menjelaskan bahwa proses pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya DPR RI bersama pemerintah.
Karena itu, DPRD Polewali Mandar tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan regulasi tersebut. Namun, lembaga legislatif daerah tetap dapat menjalankan fungsi representasi dengan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Fahry pun menyatakan kesiapannya membawa aspirasi yang disampaikan SEMARAK ke tingkat pusat. Salah satu jalur yang akan ditempuh adalah membangun komunikasi dengan DPR RI melalui jaringan dan jalur partai politik.
Menurutnya, dukungan DPRD Polewali Mandar terhadap tuntutan mahasiswa merupakan bagian dari upaya meneruskan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif daerah.
Sementara itu, Koordinator Lapangan SEMARAK, Debi Akbar, mengatakan aksi tersebut bukan kali pertama mahasiswa menyampaikan tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset kepada DPRD Polewali Mandar.
Ia menyebut, SEMARAK sebelumnya telah menyampaikan tuntutan serupa pada 1 September 2025. Saat itu, mahasiswa juga mendesak DPRD Polewali Mandar memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Di tahun 2025, kami sudah turun juga pada tanggal 1 September, membawa tuntutan yang sama, yaitu mengesahkan dan mendesak DPRD Polewali Mandar untuk memberikan rekomendasi ke DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ungkap Debi.
Debi menilai, selama kurun waktu satu tahun setelah aksi sebelumnya, belum ada tindak lanjut yang dianggap memadai terhadap tuntutan yang mereka sampaikan.
Atas dasar itu, SEMARAK kembali mendatangi DPRD Polewali Mandar untuk memastikan aspirasi mengenai percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat sikap dan dukungan yang lebih konkret.
Dalam aksi tersebut, SEMARAK membawa tiga permintaan utama kepada DPRD Polewali Mandar.
Pertama, mahasiswa meminta unsur DPRD Polewali Mandar menandatangani berita acara dukungan yang telah disiapkan. Kedua, mereka meminta DPRD Polman mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi untuk mendukung aspirasi percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ketiga, SEMARAK meminta DPRD Polewali Mandar membuat video pernyataan dukungan terhadap aspirasi yang mereka perjuangkan.
Tiga tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya mahasiswa mendorong agar sikap DPRD Polewali Mandar tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi juga diwujudkan melalui dukungan tertulis dan komunikasi politik ke tingkat pusat.
Kesediaan Ketua DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly menandatangani berita acara dukungan menjadi salah satu perkembangan penting dalam aksi SEMARAK kali ini. Dukungan tersebut sekaligus membuka ruang bagi DPRD Polman untuk membawa aspirasi mahasiswa ke level DPR RI.
Meski demikian, proses pengesahan RUU Perampasan Aset tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. DPRD Polewali Mandar dalam konteks ini berperan menyampaikan aspirasi dan dukungan politik dari daerah.
Dengan adanya komitmen Fahry untuk mengonsolidasikan tanda tangan pimpinan komisi dan fraksi serta membuka komunikasi dengan DPR RI melalui jalur partai, SEMARAK berharap tuntutan yang telah mereka suarakan selama dua tahun tidak kembali berhenti pada ruang aspirasi.
SEMARAK dalam aksi tersebut menegaskan tiga tuntutan, yakni meminta unsur DPRD Polewali Mandar menandatangani berita acara dukungan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, meminta DPRD Polman membuat pernyataan sikap mendukung aspirasi tersebut, serta meminta dibuatkan video pernyataan dukungan.
Sementara Ketua DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan siap membawa aspirasi tersebut melalui komunikasi dengan DPR RI. (*Mull)
Editor: Basribas




