GOWA, Sulbarpos.com – Keputusan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pendamping Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. DPN PERMAHI mempertanyakan prosedur pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. sebagai Pendamping Hukum Pemkab Gowa, terutama terkait mekanisme dan waktu penyampaian keputusan tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, Ridwan, S.H., menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai pergantian personel pendamping hukum. Menurutnya, aspek prosedural dalam penerbitan dan penyampaian keputusan administrasi pemerintahan juga harus menjadi perhatian serius.
Berdasarkan informasi yang diterima DPN PERMAHI, keputusan tersebut disebut telah ditetapkan pada 28 Agustus 2026, namun baru disampaikan kepada Muhammad Bakri, S.H. pada 2 September 2026. DPN PERMAHI mempertanyakan mengapa keputusan tersebut tidak disampaikan sebelumnya kepada pihak yang terdampak.
“Kami menghormati kewenangan Bupati Gowa dalam melakukan penataan pendamping hukum. Namun, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, AUPB, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Ridwan, S.H. kamisi (3/9/2026)
Ia menegaskan, apabila benar keputusan telah ditetapkan pada 28 Agustus 2026 dan baru disampaikan pada 2 September 2026, maka mekanisme penyampaian tersebut perlu diuji secara cermat berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, Ridwan merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai keabsahan keputusan pemerintahan serta kewajiban penyampaian keputusan kepada pihak yang bersangkutan.
Ia juga menyoroti ketentuan mengenai penyampaian keputusan yang, menurutnya, berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan dan perlindungan terhadap pihak yang terdampak keputusan administrasi.
Sorotan DPN PERMAHI semakin menguat pada alasan pemberhentian Muhammad Bakri sebagai pendamping hukum Pemkab Gowa. Jika pemberhentian tersebut berkaitan dengan persoalan kinerja ataupun dugaan pelanggaran tertentu, DPN PERMAHI mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan proses administratif yang transparan, termasuk pemberian pemberitahuan atau peringatan.
“Kami juga mempertanyakan, apabila pemberhentian ini didasarkan pada persoalan kinerja atau pelanggaran tertentu, apakah sebelumnya telah ada pemberitahuan dan Surat Peringatan. Pemerintah daerah semestinya memiliki dasar dan prosedur yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ridwan.
Menurutnya, keputusan administratif yang berdampak terhadap seseorang harus dibangun di atas alasan yang objektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, posisi pendamping hukum pemerintah daerah memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
DPN PERMAHI menilai prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) harus menjadi pijakan dalam setiap penggunaan kewenangan pemerintahan. Prinsip tersebut antara lain mencakup kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kepentingan umum serta pelayanan yang baik.
“Jangan sampai kewenangan administratif dijalankan dengan mengabaikan hak dan kepentingan pihak yang terdampak. Dalam negara hukum, bukan hanya hasil keputusan yang penting, tetapi juga proses bagaimana keputusan tersebut dibuat dan disampaikan,” ujar Ridwan.
DPN PERMAHI mendorong Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan Keputusan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, termasuk alasan pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. dan penunjukan Abdul Kadir Wokanubun, S.H. sebagai penggantinya.
Menurut Ridwan, transparansi diperlukan agar keputusan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya proses administratif yang tiba-tiba atau tidak transparan.
“Pemberhentian seorang pendamping hukum harus memiliki alasan yang objektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Posisi ini memiliki fungsi strategis dalam memberikan pertimbangan hukum kepada kepala daerah dan pemerintah daerah, termasuk dalam perkara perdata, Tata Usaha Negara maupun kajian terhadap produk hukum daerah,” jelasnya.
DPN PERMAHI menegaskan sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan kewenangan Bupati Gowa dalam melakukan penataan pendamping hukum. Namun, setiap kewenangan pemerintahan harus tetap berjalan dalam koridor hukum, prosedur administratif serta AUPB.
Karena itu, DPN PERMAHI meminta Pemkab Gowa menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, kepastian hukum dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administratif, termasuk dalam proses pemberhentian dan penunjukan pendamping hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait alasan pemberhentian Muhammad Bakri, S.H., maupun penjelasan mengenai mekanisme dan waktu penyampaian Keputusan Bupati Gowa Nomor 7 Tahun 2025 tersebut. (*rls)
Editor: Basribas




