Setahun Kematian Sanupo Masih Misterius, Keluarga Bentangkan Spanduk di Mapolres Gowa: Jangan Biarkan Kebenaran Ikut Terkubur

Tim Advokasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk di depan Mapolres Gowa. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

GOWA, Sulbarpos.com – Tepat satu tahun sejak kasus kematian almarhum Sanupo menyita perhatian publik, misteri di balik peristiwa yang merenggut nyawanya hingga kini belum menemukan titik terang. Ketiadaan kepastian hukum mengenai penyebab kematian maupun pihak yang harus bertanggung jawab membuat keluarga korban terus menanti kejelasan dari proses penyidikan yang berlangsung di Polres Gowa.

Sebagai bentuk pengingat sekaligus desakan agar penanganan perkara mendapat perhatian serius, Tim Advokasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya bersama keluarga korban menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk di depan Mapolres Gowa, Kamis (4/6/2026).

Aksi tersebut menjadi simbol kekecewaan sekaligus harapan keluarga agar aparat penegak hukum dapat mengungkap secara tuntas fakta-fakta yang melingkupi kematian Sanupo. Dalam spanduk yang dibentangkan, keluarga korban dan tim pendamping hukum menyerukan kepada Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang telah berjalan selama setahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Sebaliknya, kegiatan itu merupakan ekspresi keprihatinan keluarga yang hingga kini masih menunggu perkembangan signifikan dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Pembentangan spanduk ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan keluarga yang selama satu tahun masih menunggu kepastian hukum. Kami ingin mengingatkan bahwa di balik berkas perkara yang sedang ditangani, ada keluarga yang terus menunggu jawaban dan keadilan,” ujar Irwansyah, S.H., Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya.

Kasus kematian Sanupo mulai ditangani Polres Gowa sejak 14 Mei 2025. Selama proses tersebut, keluarga korban mengaku tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka juga aktif berkoordinasi dengan penyidik serta memberikan berbagai informasi yang dinilai dapat membantu pengungkapan perkara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum, peristiwa bermula ketika Sanupo mengalami kecelakaan lalu lintas setelah menabrak seorang warga. Setelah kejadian itu, Sanupo diketahui diamankan di rumah keluarga pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Baca Juga  Penertiban HGU No 152 Sampali Berlanjut, Tiga Rumah dibongkar

Namun tidak lama kemudian, muncul informasi bahwa Sanupo diduga melarikan diri dari lokasi tempat dirinya diamankan. Sekitar dua pekan setelah peristiwa tersebut, Sanupo ditemukan meninggal dunia di dasar jurang dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Rangkaian peristiwa itulah yang menurut LKBHMI menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian korban.

“Satu tahun bukan waktu yang singkat dalam penanganan sebuah perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Keluarga korban berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan kapan perkara ini dapat menemukan titik terang,” tegas Irwansyah.

Menurutnya, lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum. Karena itu, pihaknya meminta adanya langkah konkret guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun penghormatan terhadap proses hukum harus diiringi dengan komitmen nyata untuk menghadirkan kepastian hukum bagi keluarga korban. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini berjalan di tempat,” lanjutnya.

LKBHMI Cabang Gowa Raya juga mendesak Kapolres Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan serta memberikan perhatian khusus terhadap tim yang menangani perkara tersebut.

“Kami meminta Bapak Kapolres Gowa untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Jika terdapat hambatan dalam proses penyidikan, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkret agar penanganan perkara berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pencarian kebenaran. Kami percaya Polres Gowa memiliki kemampuan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas apabila diberikan perhatian dan pengawasan yang maksimal,” ujar Irwansyah.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan keluarga korban, tetapi juga berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga  Operasi Zebra di Marano, 32 Pengendara Terjaring, Helm dan Surat Kendaraan Jadi Fokus Razia

“Semakin lama perkara ini tidak menemukan kepastian, semakin besar harapan masyarakat agar Polres Gowa dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” katanya.

Memasuki tahun kedua penanganan perkara, keluarga korban bersama Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya kembali menyerukan agar seluruh fakta terkait kematian Sanupo dibuka secara terang, objektif, dan menyeluruh. Mereka berharap tahun kedua bukan lagi menjadi masa penantian, melainkan momentum terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta kepastian hukum yang jelas. Satu tahun telah berlalu, keluarga masih menunggu. Kami berharap tahun kedua bukan lagi tentang menunggu perkembangan, tetapi tentang terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan. Jangan biarkan waktu mengubur kebenaran, dan jangan biarkan keadilan ikut terkubur bersama almarhum Sanupo,” tutup Irwansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan evaluasi penanganan perkara yang disampaikan keluarga korban dan Tim Advokasi LKBHMI Cabang Gowa Raya. Sulbarpos.com tetap membuka ruang konfirmasi dan akan memuat tanggapan dari pihak kepolisian guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sesuai kaidah jurnalistik. (*rls)

Iklan