Shared Berita

MAJENE, Sulbarpos.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan kegiatan swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Majene tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses pengembalian kerugian daerah, tetapi menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sorotan Irfan terutama tertuju pada temuan BPK mengenai paket pekerjaan senilai Rp241.688.679 yang disebut telah mengalami pencairan, namun berdasarkan pemeriksaan BPK terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Menurut Irfan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan keuangan negara. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni bersifat administratif atau terdapat unsur pelanggaran hukum lainnya.

“Jangan jadikan audit BPK sebagai tameng. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ini bukan pelanggaran biasa. Ada uang cair Rp241 juta, tapi pekerjaannya tidak dilaksanakan,” tegas Irfan, Senin (8/9/2026).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan rekomendasi terkait kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari persoalan pengelolaan kegiatan swakelola pada DPUPR Majene. Dalam pemeriksaannya, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai volume dengan nilai mencapai Rp3.015.421.518,40.

Jika kedua nilai tersebut diperhitungkan, total nilai yang menjadi sorotan dalam kegiatan swakelola DPUPR Majene mencapai lebih dari Rp3,2 miliar.

Baca Juga  Pemberhentian Muhammad Bakri Disorot, DPN PERMAHI: Jangan Abaikan Prosedur Hukum!

“Rp241 juta itu uang yang sudah cair, tetapi berdasarkan temuan BPK pekerjaannya tidak dilaksanakan. Sementara temuan lainnya mencapai sekitar Rp3 miliar. Ini angka yang besar dan harus diperiksa secara detail,” ujar Irfan.

Atas temuan tersebut, Irfan mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat maupun Kejaksaan Negeri Majene, segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Ia meminta proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif berupa pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan hingga pertanggungjawaban setiap paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK.

“Aparat penegak hukum mestinya sudah harus ada langkah. Turun dan periksa Kadis PUPR Kabupaten Majene selaku PA. Lakukan audit secara detail terhadap semua pekerjaan yang menjadi temuan BPK. Jangan hanya berhenti di pengembalian uang,” pungkasnya.

Selain persoalan kelebihan pembayaran, BPK dalam pemeriksaannya juga mencatat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian pada DPUPR Majene. Di antaranya berkaitan dengan belum adanya pemisahan fungsi otorisasi serta mekanisme pembayaran secara non-tunai yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

Temuan tersebut, menurut Irfan, perlu menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan secara lebih komprehensif terhadap pengelolaan kegiatan swakelola di lingkungan DPUPR Kabupaten Majene.

Namun demikian, temuan pemeriksaan BPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas temuan serta pernyataan yang disampaikan aktivis antikorupsi tersebut. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan