Shared Berita

MAJENE, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Majene.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Villa Bogor Leppe, Kabupaten Majene, Kamis, 20 Agustus 2026, menghadirkan Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Arfan Irzady, S.H., sebagai narasumber.

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Arfan Irzady menyampaikan materi bertajuk “Kebijakan Reforma Agraria di Provinsi Sulawesi Barat”. Ia menegaskan, Reforma Agraria merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan penataan pertanahan yang memberikan manfaat sekaligus keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas tanah, tetapi juga mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.

Dalam konteks PPTPKH-TORA, Arfan menjelaskan bahwa proses inventarisasi dan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan data mengenai penguasaan serta pemanfaatan tanah masyarakat dapat teridentifikasi secara tepat.

Data hasil inventarisasi dan verifikasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam mendukung proses penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan, dengan tetap mengacu pada kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendataan awal menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai kondisi penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat dapat diketahui secara akurat. Data yang valid akan mendukung proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan secara lebih tertib dan terarah,” demikian pokok penjelasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi dan pendataan awal ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Majene.

Baca Juga  Grand Final Polman Dangdut Competition (PDC) IV berlangsung meriah di Stadion Sport Center Polewali

Melalui kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan program. Kesamaan pemahaman dinilai penting untuk mencegah perbedaan persepsi dalam proses pendataan hingga verifikasi di lapangan.

Selain memperkuat pemahaman, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk membangun koordinasi dan sinergi lintas sektor.

Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar proses pendataan, inventarisasi, dan verifikasi dapat berlangsung secara tertib, akurat, efektif, serta mampu menjangkau masyarakat yang menjadi sasaran program.

Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat menilai sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan Reforma Agraria, khususnya dalam penyelesaian penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan.

Keikutsertaan Kanwil BPN Sulbar dalam kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen untuk mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Sulawesi Barat.

Dengan penguatan koordinasi dan kualitas data, pelaksanaan PPTPKH-TORA diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap terciptanya kepastian hukum, penataan penguasaan tanah yang lebih berkeadilan, serta peningkatan manfaat tanah bagi kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Barat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan