Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Optimalisasi Layanan Pengaduan Masyarakat yang melibatkan para Admin Pengaduan dan Admin Media Sosial dari seluruh Kantor Pertanahan kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat, pada 1 September 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas aparatur, khususnya dalam menerima, mengelola, mengomunikasikan, dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Pengelolaan pengaduan dinilai tidak sekadar menjadi mekanisme menerima keluhan, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi jajaran BPN untuk mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

“Setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai masukan penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Karena itu, laporan yang masuk harus dikelola secara cepat, tepat, dan terkoordinasi agar masyarakat memperoleh kepastian atas tindak lanjutnya,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penguatan dan arahan dari tim Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, yakni Muhammad Haka Rahman Hakim, S.H., Muhammad Raevanoe Baffi, S.I.Kom., dan Alif Anantama, S.Ds.

Materi yang diberikan mencakup pengelolaan pengaduan masyarakat, strategi komunikasi publik, hingga optimalisasi media sosial sebagai bagian dari pelayanan sekaligus sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Peran admin pengaduan dan pengelola media sosial menjadi semakin strategis di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah diakses dan terbuka. Informasi yang disampaikan secara cepat dan akurat diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus membangun komunikasi yang lebih baik antara institusi dan masyarakat.

Baca Juga  Benahi RSUD Sulbar, Gubernur SDK Lantik 13 Pejabat Baru

“Pengelolaan komunikasi publik harus dilakukan secara profesional. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap pengaduan harus memperoleh perhatian serta tindak lanjut sesuai ketentuan,” menjadi salah satu poin penguatan dalam kegiatan tersebut.

Selain meningkatkan kapasitas pengelola pengaduan, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi bagi para Admin Pengaduan dan Admin Media Sosial dari seluruh Kantor Pertanahan di Sulawesi Barat.

Sinergi antarpengelola layanan dinilai penting agar penanganan setiap pengaduan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi memiliki pola koordinasi yang jelas antara Kantor Wilayah BPN Sulawesi Barat dengan Kantor Pertanahan kabupaten.

Penguatan sumber daya manusia di bidang pelayanan pengaduan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik di lingkungan BPN.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin terbuka, responsif, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Setiap aspirasi, masukan, maupun pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk mendorong perbaikan pelayanan pertanahan secara berkelanjutan.

Dengan pengelolaan pengaduan yang semakin baik dan dukungan komunikasi publik yang efektif, Kanwil BPN Sulawesi Barat menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat merespons, transparan dalam memberikan informasi, serta konsisten dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang disampaikan masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan