Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Sebanyak 1.052 bidang tanah masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, resmi menerima sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Penyerahan sertipikat tersebut dipusatkan di Kelurahan Manding, Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., bersama jajaran. Turut hadir Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Ketua DPRD Polewali Mandar Fahry Fadly, jajaran pemerintah setempat, serta masyarakat penerima sertipikat.

Penyerahan ribuan sertipikat itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program PTSL, bidang tanah yang sebelumnya belum memiliki dokumen legalitas didorong untuk segera terdaftar dan memiliki bukti hak yang sah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T., dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa penyelesaian 1.052 bidang sertipikat tidak terlepas dari sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat.

“Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat.”

Menurut Kartini, target PTSL yang telah direncanakan dapat diselesaikan lebih cepat berkat dukungan berbagai pihak, terutama dalam mempercepat proses administrasi pertanahan.

Dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga menjadi salah satu faktor dalam percepatan program tersebut. Salah satunya melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang mengikuti program.

Kebijakan tersebut dinilai membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat proses legalisasi aset tanah.

Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, dalam sambutannya menyebut penyerahan sertipikat PTSL sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Baca Juga  82.928 Rumah Jadi PR Besar, Bupati Polman Siapkan Peta Jalan Perumahan hingga 2042.

“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti legalitas yang memberikan kekuatan hukum terhadap kepemilikan tanah yang diakui negara.”

Dengan kepemilikan sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang dapat menjadi dasar pembuktian hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan program PTSL yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Samsul Mahmud, pemerintah daerah akan terus mendukung program pertanahan yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap legalitas kepemilikan tanah.

“Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan terus mendukung program PTSL, salah satunya melalui pembebasan BPHTB agar legalitas tanah semakin terjangkau bagi masyarakat.”

Bupati juga mengingatkan penerima sertipikat agar menggunakan dokumen tersebut secara bijaksana. Sertipikat tanah memang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu jaminan dalam memperoleh pembiayaan melalui perbankan, namun penggunaannya perlu disertai perhitungan yang matang.

Masyarakat juga diharapkan mempertimbangkan kemampuan dalam mengelola pembiayaan maupun usaha yang dijalankan sehingga pemanfaatan aset tanah benar-benar dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Penyerahan 1.052 sertipikat PTSL di Kelurahan Manding tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat melalui Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor agar pelayanan pertanahan semakin mudah, transparan dan akuntabel.

Program PTSL merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis. Sertipikat yang telah diterima masyarakat perlu disimpan dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sebagai dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan