JAKARTA, Sulbarpos.com – Pemerintah mulai mematangkan struktur kelembagaan dan pembagian kewenangan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Reforma Agraria di Indonesia. Pembahasan tersebut mencakup penataan organisasi, sumber daya manusia, fungsi kelembagaan, hingga mekanisme koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pembahasan itu berlangsung dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan peran dan kewenangan antarinstansi agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan lebih efektif, terarah, dan tidak menimbulkan tumpang tindih tugas.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penataan kelembagaan BRAN membutuhkan kejelasan mengenai struktur organisasi, lingkup kewenangan, serta hubungan kerja dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian ATR/BPN.
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Pembentukan BRAN berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk membantu mengatasi berbagai hambatan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Kehadiran badan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menangani persoalan pertanahan yang memerlukan penyelesaian secara terintegrasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BRAN diproyeksikan memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain menyusun perencanaan dan peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun mekanisme penanganan konflik yang lebih terstruktur. Melalui perencanaan yang terarah dan verifikasi yang memadai, penyelesaian persoalan agraria diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, efektivitas pelaksanaan tugas BRAN akan sangat bergantung pada kejelasan dasar kewenangan, mekanisme koordinasi, serta pembagian tanggung jawab dengan instansi pemerintah yang telah memiliki tugas di bidang pertanahan dan penanganan sengketa.
Rapat yang dipimpin Menteri PANRB, Rini Widyantini, turut membahas kebutuhan sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan pembentukan BRAN. Pembahasan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa desain kelembagaan yang disusun selaras dengan kebutuhan pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional.
Penegasan hubungan kerja antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN juga menjadi perhatian utama. Kejelasan koordinasi dinilai penting agar setiap lembaga dapat menjalankan mandatnya secara proporsional, sekaligus mencegah duplikasi program maupun kewenangan dalam penyelesaian persoalan agraria.
Pematangan kelembagaan ini sekaligus menjadi bagian dari proses harmonisasi kebijakan pemerintah. Dengan struktur organisasi dan mekanisme kerja yang jelas, koordinasi lintas sektor diharapkan dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Ossy Dermawan menghadiri pertemuan tersebut bersama Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta jajaran terkait.
Pematangan kelembagaan BRAN menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun tata kelola Reforma Agraria yang lebih terkoordinasi. Pembagian kewenangan yang tegas, dukungan sumber daya manusia yang memadai, serta sinkronisasi kebijakan antarinstansi merupakan faktor penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan ketentuan hukum.
Ke depan, kejelasan mandat dan mekanisme kerja BRAN diharapkan dapat mendukung penyelesaian konflik agraria secara lebih sistematis, sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah dalam menentukan prioritas penanganan persoalan pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. (*rls)
Editor: Basribas




