Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Selain menuntut penguatan operasi pemadaman dan perlindungan masyarakat terdampak, DPN PERMAHI meminta Presiden mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Menteri Kehutanan, termasuk mempertimbangkan pencopotan apabila ditemukan kegagalan serius dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran terhadap dampak karhutla yang tidak hanya mengancam kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, serta menurunkan kualitas udara. DPN PERMAHI menilai, penanganan bencana ekologis ini membutuhkan kebijakan yang terukur, koordinasi lintas sektor, dan tindakan nyata yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah laporan pemantauan yang mengutip ASEAN Specialised Meteorological Centre (ASMC) pada 10 Oktober 2026 menyebutkan bahwa sebaran asap terpantau di sejumlah wilayah Kalimantan, Sarawak, Semenanjung Malaysia, Singapura, hingga Sumatera bagian selatan. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa dampak karhutla berpotensi melampaui batas wilayah administratif dan menjadi persoalan lingkungan lintas negara.

Ridwan, selaku Ketua Bidang Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAHI, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung risiko akibat kebakaran hutan dan lahan yang belum tertangani secara optimal.

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur melalui laporan kegiatan, jumlah personel yang dikerahkan, atau pemantauan titik panas. Pemerintah perlu menunjukkan capaian konkret, mulai dari pengendalian sumber api, penurunan paparan asap, perlindungan kelompok rentan, hingga pencegahan kebakaran berulang.

“Pemerintah harus memastikan bahwa penanganan karhutla menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Masyarakat membutuhkan udara yang lebih bersih, perlindungan kesehatan, dan kepastian bahwa negara hadir ketika keselamatan mereka terancam,” tegas Ridwan dalam pernyataannya. Minggu (11/10/2026)

DPN PERMAHI berpandangan bahwa respons pemerintah harus berorientasi pada efektivitas penanganan, bukan semata-mata pemenuhan prosedur administratif. Setiap kebijakan perlu disertai indikator keberhasilan yang jelas, evaluasi berkala, serta keterbukaan informasi mengenai perkembangan kebakaran dan kondisi kualitas udara.

Baca Juga  Akselerasi Ekonomi Hijau, APHI Buka Peluang Kemitraan Restorasi Ekosistem

Untuk mengendalikan situasi, DPN PERMAHI mendorong pemerintah segera mengoptimalkan operasi pemadaman melalui jalur darat maupun udara sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. Penguatan patroli di kawasan rawan kebakaran, penambahan dukungan personel, serta pemenuhan peralatan operasional juga dinilai penting untuk mempercepat respons terhadap titik api.

Di sisi lain, perlindungan terhadap masyarakat yang terpapar asap harus menjadi bagian utama dari kebijakan penanganan. Pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan bagi warga terdampak, serta langkah mitigasi yang memadai bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan risiko gangguan pernapasan.

DPN PERMAHI juga menekankan pentingnya transparansi data. Informasi mengenai luas wilayah terdampak, perkembangan titik api, kualitas udara, dan hasil operasi pemadaman perlu disampaikan secara berkala agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari perspektif hukum, penanganan karhutla berkaitan erat dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jaminan tersebut menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, langkah pemerintah dalam menghadapi karhutla harus mencakup penanganan darurat, pencegahan, pemulihan lingkungan, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

DPN PERMAHI mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah. Penindakan harus dilakukan tanpa diskriminasi, baik terhadap individu maupun korporasi, apabila ditemukan bukti keterlibatan dan terpenuhinya unsur pelanggaran hukum.

Pendekatan penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa karhutla tidak terus berulang akibat lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan, atau tidak optimalnya penerapan sanksi terhadap pelanggaran lingkungan.

Baca Juga  Permahi Desak Mahkamah Kehormatan Gerindra Periksa Ketua DPRD Bone, Soroti Dugaan Penganiayaan dan Etika Jabatan

DPN PERMAHI menilai, situasi karhutla di Kalimantan harus menjadi momentum bagi Presiden untuk mengukur efektivitas kinerja seluruh jajaran pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Evaluasi terhadap Menteri Kehutanan, menurut organisasi tersebut, perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan capaian penanganan, efektivitas koordinasi, pelaksanaan kebijakan pencegahan, serta kemampuan institusi terkait dalam mengurangi risiko dan dampak kebakaran.

Penurunan jumlah titik panas pada periode tertentu dapat menjadi indikator positif. Namun, data tersebut perlu dianalisis bersama indikator lain, seperti luas area terbakar, perkembangan sumber api, kondisi kualitas udara, dan dampak terhadap masyarakat. Penurunan titik panas pada satu waktu tidak serta-merta membuktikan bahwa persoalan karhutla telah terselesaikan.

“Evaluasi pejabat publik harus didasarkan pada kinerja, tanggung jawab, dan hasil yang dapat diukur. Apabila ditemukan kegagalan serius dalam menjalankan mandat dan tidak ada perbaikan yang memadai, Presiden perlu mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pencopotan dari jabatan,” demikian sikap DPN PERMAHI.

Desakan tersebut merupakan tuntutan evaluasi politik dan administratif yang perlu diuji melalui data serta penilaian kinerja yang objektif. Dengan demikian, pertanggungjawaban pejabat negara tetap ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik dan tidak didasarkan semata-mata pada penilaian sepihak.

DPN PERMAHI menegaskan bahwa penanganan karhutla di Kalimantan harus ditempatkan sebagai prioritas yang membutuhkan respons cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Pemerintah dituntut tidak hanya memadamkan api yang sedang menyala, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang mampu menekan risiko kebakaran pada masa mendatang.

Upaya tersebut membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penanggulangan bencana, tenaga kesehatan, serta partisipasi masyarakat. Tanpa koordinasi yang efektif dan pengawasan yang konsisten, penanganan karhutla berisiko berhenti pada respons darurat tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.

Baca Juga  Memasuki Hari ke-30 , Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang telah tiba di Tanah Suci sudah 191.208 orang

DPN PERMAHI kembali mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera memastikan penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan secara transparan dan terukur. Apabila hasil evaluasi membuktikan adanya kegagalan serius dalam pelaksanaan tanggung jawab, pencopotan jabatan patut dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah tidak cukup dinilai dari pernyataan, laporan, atau rencana penanganan, melainkan dari kemampuannya melindungi masyarakat, mengendalikan kebakaran, memperbaiki kualitas lingkungan, dan mencegah bencana serupa terulang. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan