Shared Berita

OLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Perselisihan saat menghadiri acara hajatan keluarga di Dusun Kappung Baru, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, berujung dugaan tindak pidana penganiayaan pada Senin (12/10/2026). Personel Polsek Campalagian, Polres Polewali Mandar, bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengamankan seorang pria berinisial Pauddin yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penanganan awal dilakukan setelah personel kepolisian menerima informasi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 17.35 WITA. Personel piket Polsek Campalagian yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Sapriadi kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 19.20 WITA untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan informasi awal, serta mengambil langkah-langkah guna mencegah meluasnya konflik.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Muhammad Nasir, dan terduga pelaku, Pauddin, menghadiri hajatan keluarga. Perselisihan diduga dipicu pertanyaan Pauddin kepada korban mengenai kerusakan mikrofon atau mic pada perangkat sound system yang digunakan dalam acara tersebut.

Pertanyaan itu diduga menimbulkan ketersinggungan hingga korban menampar Pauddin sebanyak satu kali. Terduga pelaku kemudian diduga membalas dengan memukul korban menggunakan obeng, yang mengenai bagian hidung dan kelopak mata kanan.

Warga yang berada di lokasi segera melerai kedua pihak sehingga pertikaian tidak berlanjut. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Katumbangan untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka terbuka di tepi lubang hidung, pembengkakan pada kelopak mata kanan, serta luka gores pada kaki kanan. Berdasarkan laporan awal, korban direncanakan dirujuk ke RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar guna memperoleh pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Sekitar pukul 20.00 WITA, personel Polsek Campalagian berhasil mengamankan Pauddin dan membawanya ke Mapolsek Campalagian untuk menjalani pemeriksaan awal. Petugas turut mengamankan satu potong baju lengan panjang berwarna putih sebagai barang bukti, sementara obeng yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam pencarian.

Baca Juga  Kanwil BPN Sulbar Perkuat Akuntabilitas, Fredy Marfin Ikuti Evaluasi Kinerja Triwulan II ATR/BPN

Kapolsek Campalagian, IPTU H. Harifuddin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan mendatangi TKP, mengamankan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, kepala dusun, dan keluarga korban.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terkendali serta mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar IPTU H. Harifuddin.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi kemungkinan aksi balasan dari keluarga korban maupun masyarakat.

“Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui Bhabinkamtibmas untuk mencegah terjadinya aksi balasan dari pihak keluarga maupun masyarakat,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dalam proses penanganan awal, personel Polsek Campalagian telah mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi di Polres Polewali Mandar. Namun, berdasarkan informasi awal, keluarga korban masih mempertimbangkan pilihan penyelesaian, baik melalui jalur kekeluargaan maupun dengan melanjutkan perkara ke proses hukum.

Mengingat korban dan terduga pelaku sama-sama berdomisili di Desa Katumbangan, meskipun berasal dari dusun yang berbeda, kepolisian menilai pendekatan persuasif dan komunikasi antarpihak penting untuk mencegah eskalasi konflik.

Meski demikian, penyelesaian melalui jalur kekeluargaan perlu tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan melalui tekanan atau intimidasi terhadap salah satu pihak. Apabila perkara dilanjutkan, penanganannya harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Polman Buka Latsar CPNS, Tekankan ASN Harus Bernilai dan Berdampak

Kegiatan penanganan awal dan koordinasi oleh personel Polsek Campalagian berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA. Hingga laporan awal disusun, korban masih menjalani perawatan medis, sedangkan terduga pelaku berada di Polsek Campalagian.

Polsek Campalagian kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijaksana, serta menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (*rls)

Sumber : Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan