Sulbarpos.com, POLMAN — Pelantikan Dr. Emy sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) mempertanyakan rekam jejak pelayanan Dr. Emy saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur rumah sakit tersebut.
Ketua Bidang Investigasi NCW, Falar Anwar, menilai pengangkatan Dr. Emy ke posisi strategis di lingkungan rumah sakit semestinya mempertimbangkan secara menyeluruh rekam jejak pelayanan dan persoalan yang pernah mencuat ketika yang bersangkutan memimpin rumah sakit.
Salah satu yang disorot adalah dugaan penolakan terhadap pasien pada masa pandemi Covid-19 pada 2020. Menurut Falar, terdapat kasus pasien yang disebut mengalami penolakan pelayanan dan kemudian mengalami keguguran.
“Kasus tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan seseorang untuk menduduki jabatan strategis di rumah sakit,” kata Falar. Sabtu, (17/10/2026).
NCW menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus diperiksa secara objektif dari aspek pelayanan medis, standar operasional, serta tanggung jawab tenaga kesehatan pada saat kejadian.
Falar juga mempersoalkan alasan pandemi Covid-19 yang disebut menjadi dasar penolakan pasien.
Menurut dia, kondisi pandemi tidak serta-merta menghapus kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pertolongan kepada pasien dalam keadaan darurat. Namun, untuk peristiwa yang terjadi pada 2020, ketentuan hukum yang berlaku pada saat kejadian perlu diperiksa secara spesifik dan tidak dapat begitu saja dinilai menggunakan aturan yang baru berlaku setelahnya.
Saat ini, ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.
UU tersebut juga mengatur tanggung jawab rumah sakit terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan di rumah sakit.
“Jangan sampai alasan keterbatasan fasilitas atau kondisi pandemi kemudian menjadi pembenaran untuk mengabaikan pasien yang membutuhkan pertolongan,” ujar Falar.
Minta Evaluasi Pelantikan
Atas persoalan tersebut, NCW meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengangkatan Dr. Emy sebagai Wakil Direktur RSUD Andi Depu.
Falar menyebut evaluasi diperlukan untuk memastikan proses pengangkatan pejabat struktural di rumah sakit benar-benar mempertimbangkan kompetensi, integritas, rekam jejak pelayanan, serta aspek keselamatan pasien.
“Kami meminta otoritas yang berwenang melakukan evaluasi secara objektif. Jangan hanya melihat sisi administratif, tetapi juga rekam jejak pelayanan dan persoalan yang pernah terjadi,” tegasnya.
NCW bahkan meminta agar pejabat berwenang mempertimbangkan pencopotan Dr. Emy dari posisi Wakil Direktur apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang terbukti secara hukum dan administratif.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” kata Falar.
Meski demikian, tudingan mengenai dugaan penolakan pasien dan kaitannya dengan keguguran tersebut masih merupakan klaim dari NCW yang membutuhkan verifikasi melalui dokumen medis, rekam medis, keterangan pihak rumah sakit, keluarga pasien, serta pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Dr. Emy maupun manajemen RSUD Andi Depu mengenai tudingan yang disampaikan NCW. Sulbarpos.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)




